Adat Budaya Perkawinan Masyarakat Perbatasan Muarasipongi: Pendekatan Sosiologi Hukum Islam
Abstract
Abstract: This research is about the cultural customs of marriage in the border communities of Muarasipongi, North Sumatra and West Sumatra provinces from the perspective of the sociology of Islamic law, the order of customary law in Indonesia which is the main problem in marriage which is captured from the perspective of the sociology of Islamic law with cultural diversity that is aligned with the pattern of life in society and the difference in the form of customary marriage law due to the difference in kinship system or system descendants embraced by each customary law community in Indonesia. Law is essentially in a customary law society where a social system arises that is studied using sociological approaches to Islamic law, so a neutral picture is obtained. Identification of problems that may occur in the process of meeting customary and cultural law with Islamic law is captured from the sociological side of Islamic law, without prejudice, the most important thing is that the law truly fulfills the sense of justice of the community and its citizens. The type of research used is normative juridical, which is to provide the most complete overview of cultural customary law norms from the perspective of legal sociology. The method applied is empirical juridical, because from a juridical point of view, this study examines customary law regulations which are used as a basis for resolving legal problems based on custom. The results of the study show that in the Muarasipongi border community, there are various variations of marriage cultural customs chosen by both parties by agreement. For example, the Orang ulu Muarasipogi use the sumondo marriage system, while the Mandailing people use the manjujur marriage system. Many factors affect the process of choosing this marriage custom. Because the difference in the cultural customs of this marriage is first decided between the families of both parties and the local traditional elders, so that it does not cause conflict.
Abstrak: Penelitian ini tentang Adat budaya perkawinan Masyarakat perbatasan Muarasipongi, Propinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat perspektif Sosiologi Hukum Islam, Tatanan hukum adat di Indonesia yang menjadi masalah utama dalam perkawinan yang dipotret dari sisi sosiologi hukum islam dengan keanekaragaman budaya yang disejajarkan dengan pola kehidupan dalam masyarakat dan perbedaan bentuk hukum perkawinan adat disebabkan karena adanya perbedaan sistem kekerabatan atau sistem keturunan yang dianut oleh masing-masing masyarakat hukum adat di Indonesia. Hukum pada hakekatnya dalam masyarakat hukum adat yang timbul suatu sistem kemasyarakatan yang ditelaah dengan menggunakan pendekatan-pendekatan sosiologi hukum Islam, maka diperoleh gambaran yang netral. Identifikasi masalah yang mungkin terjadi dalam proses pertemuan hukum adat dan budaya dengan hukum Islam yang dipotret dari sisi sosiologi hukum Islam, tanpa adanya prasangka, yang terpenting adalah hukum itu benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan warga-warganya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, yaitu untuk memberikan gambaran selengkap-lengkapnya mengenai norma hukum adat budaya dari perspektif sosiologi hukum. Metode yang diterapkan adalah yuridis empiris, karena dari segi yuridis penelitian ini mengkaji peraturan hukum adat yang dijadikan landasan dalam penyelesaian masalah hukum yang berpijak pada adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam masyarakat perbatasan muarasipongi, ada berbagai variasi adat budaya perkawinan yang dipilih oleh kedua belah pihak dengan kesepakatan. Misalnya, orang ulu Muarasipogi menggunakan sistem perkawinan sumondo, sedangkan masyarakat Mandailing menggunakan sistem perkawinan manjujur. Banyak faktor memengaruhi proses pemilihan adat perkawinan ini. Karena perbedaan adat budaya perkawinan ini terlebih dahulu diputuskan antara keluarga kedua belah pihak dan tetua adat setempat, sehingga hal itu tidak menyebabkan konflik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amrizal, Asal usul dan Makna Nama Gelar Datuak di Nagari Nan Tujuah Kecamatan Palupuh
Kabupaten Agam, “Ilmu Sosial dan Humaniora”, Vil 2, No 2, (Oktober 2011)
Abdul Fatah Idris dan Abu Hamid, Fikih Islam Lengkap, (Jakarta: PT. Rineka Cipta,2004)
A.Djazuli, Ushul Fiqih (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000)
Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh (Jakarta : AMZAH, 2010)
Elizabeth E Graves, Asal-usul Elit Minangkabau Modern Respon Terhadap Kolonial Belanda
Abad XIX/XX (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2007 )
Miftah Farid, 150 Masalah Nikah dan Keluarga, (Jakarta: Gema Insani, 1999)
Idrus Hakimi, Pegangan Penghulu, Bundo Kanduang, dan Pidato Aula Pasambahan Adat di
Minangkabau, (Bandung: Remadja Karya, Cet. Pertama, 1984)
Moh. Shofiyul Huda, Pengertian, Sejarah dan Pemikiran Ushul Fiqih (Kediri: STAIN Kediri
Press, 2009)
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis UU No. 1 Tahun 1947 dan
Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004)
Sa‟id al-Bakri bin Assaid Muhammad Syatho Addimyati al-Misri, Hasyi’ah i’anatut Thalibin,
(Singapura: Dar al-Thiba‟ah al-Misriyah,tt), juz 3
Abdul Hamid Hakim, Mabadi Awaliyyah (Jakarta: Sa’adiyah Putra,1967)
Satria Efendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005)
Abdul Mujib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqh (Jakarta: Kalam Mulia,1999)
Rahmat Syafe’i, Ilmu ushul fiqih (Bandung: Pustaka Setia, 2000)
Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh (Jakarta: Amzah, cet ke-2, 2011)
Resty Yulanda, “Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sesuku dalam Kenagarian Sungai Asam
Kabupaten Padang Pariaman.” (Skripsi S-1 Fakultas Hukum, Universitas Andalas
Padang, 2011)
Arika Suryadi, “Perkawinan Sesuku Di Nagari Matur, Kabupaten Agam, SUMBAR (Studi
Pandangan Tokoh Adat dan Tokoh Agama).” (Skripsi S-1 Fakultas Syari’ah,
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2009)
Iqbal Sonta Pratama, “Peranan Tungku Tigo Sajarangan Dalam Mengatasi Perkawinan Sesuku
Menurut Hukum Adat di Nagari Sungai Buluah Kecamatan Batang Anai Kabupaten
Padang Pariaman”, Fakultas Hukum, Volume Iv, No. 1, (Februari, 2017)
Resty Yulanda, “Sanksi Adat Terhadap Perkawinan Sesuku dalam Kenagarian Sungai Asam
Kabupaten Padang Pariaman.” (Skripsi S-1 Fakultas Hukum, Universitas Andalas
Padang, 2011)
Yossi Febrina, “Perkawinan Satu Suku di Nagari Jawi-Jawi Sumatera Barat Ditinjau dari
Hukum Islam.” (Skripsi S-1 Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri
Syarif Hidayatullah Jakarta, 2017)
Melly Dwi Saputri, “Perkawinan Sesuku di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu
Kabupaten Kampar”, Jom FISIP Volume 2 No. 2 (Oktober, 2015)
Azman Ab Rahman , Kefahaman Masyarakat Negeri Sembilan Terhadap Tanah Adat, 2016)
Hilma Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia, (Bandung: P.T. Alumni, Cet. Ketiga, 2010)
Ulber Silalahi, Metode Penelitian Sosial, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2009),
Yayan Sopyan, Buku Ajar Pengantar Metode Peneltian, Jakarta : UIN Jakarta, 2010)
Simorangkir, Mediana Julita Br. Kecamatan Muara Sipongi Dalam Angka 2023. BPS
Kabupaten Mandailing Natal. 2023)
Mc Suprapti, Zuraida Tanjung, Sultan Harahap; Budaya Masyarakat Perbatasan: Studi
Tentang Adaptasi di Muara Sipongi, 1998
Dada Meuraxa, Sejarah Kebudayaan Suku-suku di Sumatera Utara, 1973)
Frits Fahridws Damanik, Kecamatan Muara Sipongi Dalam 2023, Badan Pusat Statistik
Kabupaten Mandailing Natal, 2023)
Zahry Hamid, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Di
Indonesia, (Yogyakarta: Bina Cipta, 1978)
Tungku tigo sajarangan: catatan perjalanan - kompasiana.com
otoritas ninik mamak sebagai syarat perkawinan di desa pangkalan baru (researchgate.net)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Aminuddin Aminuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.