HUKUM ISLAM KONTEMPORER DAN BUNGA PADA BANK KONVESIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan Hukum Islam Kontemporer Dan Bunga
Pada Bank Konvesional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif analitis. Dengan metode deskriptif tersebut dapat dijelaskan suatu gejala,
kejadian maupun peristiwa yang terjadi pada saat sekarang dimana peneliti berusaha untuk
memotret peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian untuk kemudian digambarkan apa
adanya dengan mengumpulkan bahan-bahan bacaan yang diperlukan, memilah dan memilih
bahan bacaan yang relevan, menelaah bahan-bahan bacaan, kemudian membuat kerangka
tulisan, untuk selanjutnya dipaparkannya secara sistematis, mendalam, dan komprehensif terkait
Hukum Islam Kontemporer dan Bunga Pada Bank Konvensional. Temuan penelitian ini
mengungkapkan bahwa: 1) Hukum Islam Kontemporer adalah perspektif hukum Islam terhadap
masalah-masalah kekinian. Kecenderungan pemaknaan seperti ini dianut oleh banyak kalangan
muslim di berbagai belahan bumi, termasuk di Indonesia. Karena itu, sangat logis jika
pengertian hukum Islam kontemporer seperti itu dikesankan bersifat responsif. Artinya,
fikih dewasa ini semata-mata merespon persoalan-persoalan baru yang meminta penjelasan
dari aspek status hukum (halal-haram) nya. 2) Bunga simpanan adalah balas jasa dari bank
kepada nasabah atas jasa nasabah menyimpan uangnya di bank.bunga bank juga termasuk ke
dalam riba dan haram menurut pandangan Islam. Dalam hukum Islam, bunga bank ke dalam riba
an-nasii`ah. Sebab menurut pendapat Syekh Az-Zuhaili, bunga bank tersebut mengandung unsur
tambahan uang tanpa imbalan yang didapat dari pihak penerima, dengan tenggang waktu.
Kemudian riba dilarang dalam hukum Islam karena memiliki dampak riba berbagai aspek dan
salah satunya dampak bagi perekonomian Negara
Full Text:
PDFReferences
Ab. Mumin Ab. Ghani & Fadillah Mansor (Penyunting). Dinamisme Kewangan Islam di Malaysia (Kuala Lumpur: University Malaya, 2006),
Abdullah Saeed. Islamic Banking and Interest: A study of Prohibition Riba and Its Contemporary Interpretation (Leiden-New York: E.J. Brill, 1996),
Agustianto, Riba dan Meta Ekonomi Islam, 2010
Antonio, Muhammad Syafi’I, 1999, Bank Syari’ah Bagi Banker dan Praktisi Keuangan, Tazkia Institute, Jakarta.
Chair, Wasilul :riba dalam perspektif Islam (2017)
Hasan, M Ali. (2003). Masail Fiqhiyah; Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan.
Jakarta: Rajawali Pers.Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Munir fi al-`aqidah wa asy-Syar`iah
wa al-Manhaj, Suriah, (Damaskus : Darul Fikri,1991), Juz. 22,
M. Quraish Shihab, Tafsir al-MIsbah (Jakarta: Lentera Hati, 2008), Vol. II,
M. Umer Chapra, The Future of Economic: An Islamic Perpective, terj. Ikhwan Abidin Basri
(Jakarta: Gema Insani, 2001),
Muhammad Azhar, Fiqh Kontemporer dalam Pandangan Neo-Modernisme Islam (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 1996),
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.