MENCEGAH KDRT: MAQASHID SYARIAH DAN HUKUM PIDANA

Bismar Siregar, Faisar Ananda, Nurasiah Nurasiah

Abstract


Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang kompleks dan memerlukan pendekatan multidimensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Maqashid Syari'ah dan Hukum Pidana dalam mencegah KDRT. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maqashid Syari'ah dengan prinsip hifz al-nafs (melindungi jiwa), hifz al-'iyal (melindungi keluarga), dan hifz al-mal (melindungi harta) dapat menjadi landasan efektif untuk mencegah KDRT. Sementara itu, Hukum Pidana dengan ketentuan pasal 44-45 KUHP dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga berperan penting dalam mencegah dan menindak KDRT. Penelitian ini merekomendasikan perluasan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Maqashid Syari'ah dan Hukum Pidana dalam mencegah KDRT

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Ayu, Diyan Putri. “Tinjauan Maqashid Syari’ah terhadap Akibat Tindakan Marital Rape dalam UU No.23 Th. 2014 dan RUKHP.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 1, no. 2 (2019).

Elpipit, Elpipit. “Telaah Maqashid Syari’ah Terhadap UU PKDRT No. 23 Tahun 2004.” Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2021).

Iqbal, Muhammad, dan Kisma Fawzea. Psikologi Pasangan Manajemen Konflik Rumah Tangga. Jakarta: Gema Insani Press, 2020.

Jamal, Ridwan. “Maqashid Al-Syari’ah dan Relevansinya Dalam Konteks Kekinian.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 8, no. 1 (2010).

Khairunnisa, Tika, Dahlia Haliyah, dan Moh. Fadhil. “Problematika Mediasi Perkara Perceraian Berdasarkan Pengalaman Hakim Mediator Pada Pengadilan Agama Singkawang.” Al-Usroh: Jurnal Hukum Islam dan Hukum Keluarga 2, no. 2 (2022): 347–59.

Lianawati, Ester. Tiada Keadilan Tanpa Kepedulian, KDRT Perspektif Psikologi Feminis. Yogyakarta: Group Elmatera, 2019.

Lilik, Sidiq Aulia. “Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Oleh Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPMPP) Kabupaten Sleman.” Jurnal Hukum Universitas Bengkulu 4, no. 2 (2019).

Maroni. Pengantar Politik Hukum Pidana. Lampung: Anugrah Utama Raharja, 2016.

Martha, Aroma Elmina. Proses Pembentukan Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia dan Malaysia. Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013.

Ridwan. Kekerasan Berbasis Gender (Rekonstruksi Teologi, Yuridis, dan Sosiologis). Purwokerto: Pusat Studi Gender, 2006.

Soeroso, dan Moerti Hadiati. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sopyan, Muh. “Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Adopsi Anak Di Dinas Sosial Kabupaten Gowa.” Skripsi, Universitas Muhammadiyah, 2024.

Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2013.

Sunarso, Budi. Merajut kebahagiaan keluarga (perspektif sosial agama). Yogyakarta: Deepublish, t.t.

Wardatun, Atun. Negosiasi Ruang Antara Publik dan Privat. Mataram: Pusat Studi Wanita IAIN, 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/as-sais.v10i1.23373

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY:

 

   

 

 

As-Sais (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah)

 Lisensi Creative Commons

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.