SIGNIFIKANSI FATWA DALAM MENYELESAIKAN PROBLEMATIKA KONTEMPORER UMAT ISLAM

Syaddan Dintara Lubis, Asmuni Asmuni, Mhd Syahnan

Abstract


ABSTRACT:

Fatwa (al-Ifta') has an important role in the lives of Muslims as a form of solution to problems that were not encountered in the past. In Islam, fatwas function as legal guidelines resulting from the ijtihad of the mufti, based on the main sources of law, namely the Qur'an and Hadith. The research method used is normative juridical. This study aims to explain the meaning, legal basis, urgency, and influence of fatwa in building a modern society. The results of the study show that fatwa is not only limited to the aspect of worship, but also covers the fields of muamalah, social, political, and economic. Fatwa has a non-binding nature, but its role in solving the problems of modern life is very significant, especially in answering the challenges of the ever-evolving times.

Keywords: Fatwa, Al-Ifta', Ushul Fiqh

ABSTRAK

Fatwa (al-Ifta’) memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Islam sebagai bentuk solusi atas persoalan-persoalan yang tidak dijumpai pada masa sebelumnya. Dalam Islam, fatwa berfungsi sebagai pedoman hukum yang dihasilkan dari ijtihad para mufti, berdasarkan sumber hukum utama, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian, landasan hukum, urgensi, serta pengaruh fatwa dalam membangun masyarakat modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa fatwa tidak hanya terbatas pada aspek ibadah, tetapi juga mencakup bidang muamalah, sosial, politik, dan ekonomi. Fatwa memiliki sifat tidak mengikat, tetapi perannya dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan modern sangat signifikan, khususnya dalam menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.

Kata Kunci: Fatwa, Al-Ifta’, Ushul Fiqh


Full Text:

PDF

References


Asmawati, Luluk. 2022. "Pelaksanaan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Usia 4-6 Tahun melalui E-Parenting di Masa Normal Baru." Jurnal Dunia Anak Usia Dini 4, no. 1.

Awaliyah, Santi. 2008. “Konsep Anak dalam al-Qur’an dan Implikasinya terhadap Pendidikan Islam dalam Keluarga.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Damaya. 2018. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Undang-Undang Perlindungan Anak. Yogyakarta: Laksana.

Gymnastiar, Abdullah. 2006. Sakinah, Manajemen Qolbu untuk Keluarga. Bandung: Khas MQ.

Hasan, Tolhah. 2012. Pendidikan Anak Usia Dini dalam Keluarga. Jakarta: Mitra Abadi Press.

Syaputra, Akmaluddin. 2020. Perlindungan Anak. Medan: Majelis Ulama Indonesia.

Shihab, Muhammad Quraish. 2005. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 8. Jakarta: Lentera Hati.

———. 2006. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Vol. 5. Jakarta: Lentera Hati.

Suyanto, Bagong. 2016. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana.

Muhammad, Muhammad Ali. n.d. Ushul Aqidah inda Ahli Sunnah lil Athfal. Dar Sholeh.

Muhammad, At-Tabari Abu Jaafar bin Jarir. n.d. Jami al Bayan fi Taawil al Quran, Vol. 28.

Munawar, Budhy, dan Rachman. 2006. Ensiklopedi Nurcholish Madjid: Pemikiran Islam di Kanvas Peradaban. Jakarta: Mizan.

Yusuf, Syamsul. 2004. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Bandung: Remaja Rosda Karya.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/as-sais.v10i1.23368

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY:

 

   

 

 

As-Sais (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah)

 Lisensi Creative Commons

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.