Perlindungan Anak Di Lingkungan Keluarga Berdasarkan Nilai-Nilai Syari’ah
Abstract
ABSTRACT:
Marriage constitutes a legally recognized institution for establishing a family and procreating, aligned with human nature. Every marriage inherently embodies significant expectations, notably the birth of children to perpetuate the family lineage. Having offspring is a universal aspiration for married couples. The presence of children fosters a harmonious marital relationship, as spouses collaboratively provide love, support and care. Children's arrival strengthens the bond between spouses, fostering shared responsibility for nurturing, upbringing and mutual affection. A child undergoes developmental stages from infancy to adulthood, ultimately becoming self-sufficient. Parents bear responsibility for providing necessities, education and guidance. Beyond basic care, instilling Islamic values (Syari'ah) is crucial, enabling children to embody these principles, ensuring their well-being and protection throughout adulthood.
Keywords: Child; Protection; Syari'ah.
ABSTRAK
Pernikahan adalah suatu perbuatan yang sah antara laki-laki dan perempuan untuk membina rumah tangga dan melahirkan keturunan, sejalan dengan fitrah manusia. Didalam suatu pernikahan yang dibangun tentunya memiliki harapan besar yang diharapkan dari pernikahan tersebut, salah satunya adalah kehadiran seorang anak yang secara logika diharapkan untuk menurunkan atau meneruskan garis keturunan suatu keluarga dalam pernikahan tersebut. Memiliki keturunan merupakan dambaan setiap orang menikah. Dengan adanya anak, hubungan pernikahan dapat berjalan dengan baik karena antara suami dan istri mencurahkan kasih sayang dan bahu membahu untuk menyediakan keperluan sang anak. Kehadiran seorang anak juga membuat suami istri memiliki keterkaitan dan tanggung jawab untuk membesarkan, merawat dan mencintainya bersama-sama. Adapun seorang anak ini tentunya juga memiliki tahap-tahap atau proses perkembangan pertumbuhannya dari masa anak tersebut kecil hingga ia dewasa hingga ia bisa menanggung jawabi akan dirinya sendiri. Hal ini tentunya tidak lepas dari tanggung jawab akan pengasuhan, pangannya, pakaiannya serta didikannya untuk anak tersebut yang sangat perlu di siapkan, disediakan, diberikan oleh orang tuanya. Tidak hanya pendidikan dan perlindungan secara umum yang perlu diberikan oleh orang tua pada anaknya, sangat penting juga bagi anak untuk mendapatkan didikan serta perlindungan dengan penerapan nilai-nilai syari’ah didalamnya, hal ini agar nilai-nilai syari’ah yang juga diterapkan kepadanya tertanam di jiwanya untuk melindungi si anak hingga ia dewasa nanti.
Kata Kunci : Anak; Perlindungan; Syari’ah
Full Text:
PDFReferences
Asmawati, Luluk. 2022. Pelaksanaan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Usia 4-6 Tahun melalui E-Parenting di Masa Normal Baru, Jurnal Dunia Anak Usia Dini, Volume 4 Nomor 1.
Awaliyah, Santi. 2008. “Konsep Anak dalam al-Qur’an dan Implikasinya terhadap Pendidikan Islam dalam Keluarga”. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Damaya. 2018. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Repuplik Indonesia Undang-Undang Perlindungan Anak. Yokyakarta: Laksana.
Gymnastiar, Abdullah. 2006. Sakinah, Manajemen Qolbu untuk Keluarga. Bandung: Khas
MQ.
Hasan, Tolhah. 2012. Pendidikan Anak Usia Dini dalam Keluarga. Jakarta: Mitra Abadi Press.
Syaputra, Akmaluddin. 2020. Perlindungan Anak. Medan: Majelis Ulama Indonesia.
Shihab, Muhammad Quraish. 2005. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur‟an, Vol. 8. Jakarta: Lentera Hati.
Shihab, Muhammad Quraish. 2006. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur‟an, Vol. 5. Jakarta: Lentera Hati.
Suyanto, Bagong. 2016. Masalah Sosial Anak. Jakarta:Kencana.
Muhammad, Muhammad ali. t.t ushul Aqidah inda ahli sunnah lil athfal. dar sholeh.
Muhammad, At-tabari abu jaafar bin jarir. t.t. jami al bayan fi taawil al quran , jilid : 28.Munawar, Budhy dan Rachman. 2006. Ensiklopedi Nurcholish Madjid, Pemikiran Islam di Kanvas Peradaban. Jakarta: Mizan.
Yusuf, Syamsul. 2004. Psikologi Perkembangan Anak dan Remaja. Bandung, Remaja Rosda Karya.
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/as-sais.v10i1.23292
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
As-Sais (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah)
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.