Peranan Pekerja Sosial dalam mencegah dan menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Batu Bara

Khairatun Nisa

Abstract


Abstract

Social workers play a highly strategic role in the implementation of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (SPPA), which aims to ensure the protection of the rights of Children in Conflict with the Law (ABH). This research aims to conduct a comprehensive study of the role of social workers in the implementation of the SPPA Law in Batu Bara Regency, with a particular focus on efforts to prevent and address ABH. This research is an empirical study using a qualitative method with a descriptive qualitative approach to provide handling for Children in Conflict with the Law. The results of the study show that social workers act as facilitators in building an effective referral system between families, schools, and judicial institutions, social workers act as companions for ABH, and social workers are also actively involved in the diversion process. This study also identifies a number of challenges faced by social workers in carrying out their duties, such as improving the capacity of social workers through training and certification, increasing cross-sectoral collaboration, and improving rehabilitation service facilities. This study concludes that the role of social workers in SPPA is crucial. Therefore, there is a need for policies and programs that better support the role of social workers in efforts to prevent and handle ABH.

 

Keywords : Social Worker, SPPA, ABH

Abstrak

Pekerja sosial memainkan peran yang sangat strategis dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian komprehensif mengenai peran pekerja sosial dalam pelaksanaan Undang-Undang SPPA di Kabupaten Batu Bara, dengan fokus khusus pada upaya pencegahan dan penanganan ABH. Penelitian ini merupakan penelitian Empiris dengan menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif untuk memberikan penanganan Anak yang berhadapan dengan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja sosial bertindak sebagai fasilitator dalam membangun sistem rujukan yang efektif antara keluarga, sekolah, dan lembaga peradilan, pekerja sosial berperan sebagai pendamping bagi ABH dan pekerja sosial juga aktif terlibat dalam proses diversi. Penelitian ini juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang dihadapi pekerja sosial dalam menjalankan tugasnya, seperti peningkatan kapasitas pekerja sosial melalui pelatihan dan sertifikasi, peningkatan kolaborasi lintas sektor dan peningkatan fasilitas layanan rehabilitasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran pekerja sosial dalam SPPA sangat krusial. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan dan program yang lebih mendukung peran pekerja sosial dalam upaya mencegah dan menangani ABH.

Kata Kunci : : Pekerja Sosial, SPPA, ABH


Full Text:

PDF

References


Akmaluddin Syahputra. “Perwalian Anak.Pdf.Crdownload,” 2014.

———. No Title No Title No Title. Perlindungan Anak Di Keluarga, Sekolah, Masjid & Situasi Pandemi Covid-19, 2020.

Anak, Peraturan Perundang-undangan, D I Indonesia, Boyce Alvhan Clifford, and Barda Nawawi Arief. “Restorative Justice” 18, no. 1 (2018): 27–41.

Della, Nadya Vira. “Peran Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Kota Padang Panjang.” Jurnal Intervensi Sosial Dan Pembangunan (JISP) 3, no. 1 (2022): 17–34. https://doi.org/10.30596/jisp.v3i1.9109.

Ghoni, Mahendra Ridwanul, and Pujiyono Pujiyono. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 331–42. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.331-342.

Habel, Veren Martha, Hadibah Zachra Wadjo, and Judy Marria Saimima. “Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Melindungi Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Oleh Orang Terdekat.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 8 (2023): 843. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i8.1865.

Herlina, Elin. “Peran Pekerja Sosial Dalam Proses Diversi Anak Berhadapan Dengan Hukum ( Abh ) ): Studi Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung” 18, no. 2 (2019): 65–86.

Iswari, Maria Sri. “Keadilan Restorative Justice; Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Dalam Prespektif Kesejahteraan Sosial.” Khidmat Sosial, Journal of Social Work and Social Service 1, no. 2 (2020): 77–92. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/khidmatsosial/article/view/7834/4653.

M. Chaerul Risal. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan Dan Efektivitas.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 11, no. 1 (2022): 75–93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207.

Republik Indonesia, Undang-Undang. “Undang Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial.” Dokumen Negara (Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pekerja Sosial), no. 006344 (2019): 48. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-18-2019-pesantren?amp.

Setiawan, Hari Harjanto, and Makmur Sunusi. “Analisis Yuridis Peran Profesi Pekerja Sosial Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 27, no. 2 (2015): 256. https://doi.org/10.22146/jmh.15887.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 11 TAHUN 2012, TENTANG, and SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. “Peradilan Pidana Anak.” PT. Refika Aditama, no. 1 (2012): 10.

Wadjo, Hadibah Zachra, and Judy Marria Saimima. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Belo 6, no. 1 (2020): 48–59. https://doi.org/10.30598/belovol6issue1page48-59.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/as-sais.v9i2.22988

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY:

 

   

 

 

As-Sais (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah)

 Lisensi Creative Commons

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.