Analisis Politik Hukum Terhadap Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024
Abstract
ABSTRACT:
At the end of his term, President Joko Widodo signed Presidential Regulation (Perpres) Number 121 of 2024 concerning Guarantee for Health Maintenance of Retired Ministers of State. The regulation regulates health insurance for former ministers and cabinet secretaries and their families, with costs borne by the State Revenue and Expenditure Budget (APBN). This regulation must be reviewed considering that the Minister of State also receives a pension as stated in Government Regulation Number 50 of 1980 Article 10 which reads that the Minister of State who resigns with honor from his position is entitled to a pension. This can cause discrimination because there are still many people, especially in remote and border areas who have not received basic health services, one of which is due to the limited budget for the health sector. The purpose of this study is to analyze the legal politics resulting from the issuance of Presidential Regulation Number 121 of 2024 concerning Guarantee for Health Maintenance of Retired State Ministers with the problem approach method used by the researcher is normative juridical with a legislative review approach.
Keywords: Politics, Pretrial Regulations, Health Maintenance Guarantee
ABSTRAK
Pada akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Peraturan tersebut mengatur jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan sekretaris kabinet beserta keluarganya, dengan biaya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peraturan ini harus dikaji ulang mengingat Menteri Negara juga menerima pensiun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Pasal 10 yang berbunyi Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Hal ini dapat menimbulkan diskriminasi karena masih banyak masyarakat, terutama di daerah terpencil dan perbatasan yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan dasar salah satunya dikarenakan Anggaran untuk sektor kesehatan yang terbatas. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk menganalisis politik hukum akibat terbitnya Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara dengan Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti adalah yuridis normative dengan pendekatan pengkajian Perundang-undangan.
Kata Kunci : Politik, Peraturan Presidan, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Asshiddiqie, Jimli. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
MD, Moh. Mahfud. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. (Jakarta: Pustaka LP3ES, 2006)
Santoso M. Agus, Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, (Jakarta: Ctk. Kedua, Kencana, 2014)
Zaini Hasan. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Bandung: Alumni, 1990.
B. Jurnal
Dwitama, Sigit Egi, “Kewenangan Pelaksana Tugas Menteri Dalam Mengambil Keputusan Dan Tindakan Yang Bersifat Strategis Berdasarkan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Yustitia, Vol.4 No.2 (2018)
Fattah, Damanhuri, “Teori Keadilan Menurut John Rawl” TAPIs, Vol. 9 Juli-Desember, (2013).
Iga Rosalina, “Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Desa Mantren Kec Karangrejo Kabupaten Madetaan”. Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 01 No 01 ( 2012),
Mattalatta, Andi, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 4, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Desember 2009.
Musleh, Amilia Rizqi Nur Rosyidah, Umar Faruq, M. Saedi, “Urgensi Asas Ketuhanan Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Sosio Yustisia, Vol. 3 No.2, (2023)
Suheri, Ana, “Wujud Keadilan Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Hukum Nasional”, Jurnal Morality, Volume 4 Nomor 1 (2018).
Wantu, Fence M, “Mekanisme Koordinasi dan Singkronisasi Lembaga Kementerian Negara : Suatu Praksis Menuju Kabinet Yang Efektif”.jurnal Mekanisme dan Koordinasi, Vol.15, No. 2, ( 2019)
C. Peraturan
Pasal 17 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 6
D. Website
https://nasional.kompas.com/read/2024/10/17/12111891/jokowi-teken-perpres-jaminan-kesehatan-untuk-menteri-purnatugas-pembiayaan (Diakses pada tanggal 21 desember 2024)
https://nasional.kompas.com/read/2024/09/03/00300021/apakah-menteri-dapat-pensiun- diakses pada tanggal 21 Desember 2024.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hierarki-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-cl4012/diakses pada tanggal 24 desember 2024
https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-keadilan-dalam-hukum/ diakses pada tanggal 21 desember 2024.
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/as-sais.v9i2.22896
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
As-Sais (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah)
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.