Penduduk Menurut Hukum Adat Pasahat Pamatang Dan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Tinjaun Berdasarkan Fiqih Siyasah (Studi Kasus Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas)
Abstract
Abstract
Human life requires regulations that are in accordance with the times, one of the tasks of the government in a country is to formulate regulations whose main purpose is to realize justice, certainty, and legal benefits. In the community of Hutaraja Lama Village, two population systems are regulated, namely: first, law number 24 of 2013 concerning Population Initiation. Second, the pasahat pamatang customary law system. That these two systems apply in Hutaraja Lama Village, this is what drives this research. The formulation of the problem in this thesis is Who is referred to as a resident according to Law No. 24 of 2013 concerning Population Administration, Who is referred to as a Resident according to the Pasahat Pamatang Customary Law, How Law No. 24 of 2013 concerning Population Administration can coexist with the Pasahat Pamatang Customary Law, How is the Review of Fiqh Siyasah on the enactment of the Population Administration Law which is adjacent to the Customary Law Pasahat Pamatang. The method used in this study is qualitative with an empirical approach, using two data sources, namely primary and secondary data sources. Primary data was obtained from direct interviews with traditional leaders in Hutaraja Lama Village and also the Pasahat Pamatang Traditional process. According to the Pasahat Pamatang customary law, the population status of a person who has met the requirements for residents according to the Population Administration Law is not valid, before meeting the requirements as a resident according to the Pasahat Pamatang customary law. These two rules are equally applicable and live in the community in regulating and ordering the social order in the community of Hutaraja Lama Village. According to the Siyasah fiqh review to form a law that is enforced in society in accordance with the Siyasah Dusturiyah Principle. Therefore, wherever we settle and reside, we must report as residents, so that our rights as citizens are fulfilled.
Keywords: Population, Pasahat Pamatang, Siyasah Dusturiyyah
Abstrak
Kehidupan manusia memerlukan peraturan yang sesuai perkembangan zaman, salah satu tugas pemerintah dalam suatu Negara adalah merumuskan peraturan-peraturan yang tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Pada masyarakat Desa Hutaraja Lama mengatur dua sistem penduduk yakni: pertama, undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Adaministrasi Kependudukan. Kedua, sistem Hukum adat pasahat pamatang. Bahwa kedua sistem ini berlaku di Desa Hutaraja Lama, hal tersebutlah yang mendorong penelitian ini. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Siapakah yang disebut sebagai penduduk menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Siapakah yang disebut sebagai Penduduk menurut Hukum Adat Pasahat Pamatang, Bagaimana Undang-Undang No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dapat hidup berdampingan dengan Hukum Adat Pasahat Pamatang, Bagaimana Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap berlakunya Undang-undang Administrasi Kependudukan yang berdampingan dengan Hukum Adat Pasahat Pamatang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan pendekatan empiris, menggunakan dua sumber data, yaitu sumber data primer dan sekunder. Data Primer di dapatkan dari wawancara langsung kepada Tokoh-tokoh adat yang ada di Desa Hutaraja Lama dan juga proses Adat Pasahat Pamatang. Menurut hukum adat pasahat pamatang belum sah status kependudukan seseorang yang telah memenuhi persyaratan penduduk menurut uu administrasi kependudukan, sebelum memenuhi persyaratan sebagai penduduk menurut hukum adat pasahat pamatang. Kedua aturan ini sama-sama berlaku dan hidup di masyarakat dalam mengatur dan menertibkan tatanan sosial di masyarakat Desa Hutaraja Lama. Menurut Tinjaun fiqh Siyasah untuk membentuk suatu hukum yang di berlakukan di masyarakat sesuai dengan Prinsip Siyasah Dusturiyah. Oleh sebab itu, Dimanapun kita menetap dan bertempat tinggal harus melaporkan sebagai penduduk, supaya terpenuhi hak-hak sebagai Warga Negara.
Kata Kunci: Penduduk, Pasahat Pamatang, Siyasah Dusturiyyah
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Albani Syukri, Hukum perkawinan Muslim (Medan:Kencana, 2019).
Amin Darori, Islam dan Kebudayaan Jawa (Yogyakarta: Gama Media, 2000).
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta:Pustaka Pelajar, 2002).
Dzajuli A, Kaidah-kaidah fiqih (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010).
Eva, Iryani, Akulturasi Agama Terhadap Budaya Indonesia, Jurnal Ilmiah, Universitas Batang
Hari Jambi, 2018).
H. Abbas Pulungan, Dalihan Na Tolu (Medan: Perdana Publishing, 2018).
H.A, Djazuli, kaidah-kaidah fiqh; Kaidah-kaidah Hukum Islam Menyelesaikan Masalah
Masalah yang Praktis, Cet-4 (Jakarta:Kencana,2011).
Hajati Sri dkk, Buku Ajar Hukum Adat (Jakarta:Kencana, 2018)).
Hamidy Basyral Harahap dan Hotman M. Siahan, Orientasi Nilai-nilai Budaya Batak (Jakarta:
Willem Iskander, 1987).
Hidayah, Zulyani, Suku Bangsa di Indonesia (Jakarta:Yayasan Pustaka obor Indonesia , 2015).
Iqbal Muhammad, Fiqh Siyasah Kontektualisasi Doktrin Politik Islam (Jakarta: Prenadamedia
Grup, 2014).
Ketut Sutha Gusti, Bunga Rampai Aspekta hukum adat (Liberty 1987).
Melville J. Hereskovits dan Bronislaw Malinowski (Routledge:New York, 1977).
Natal-Natal ( Padang sidimpuan: tnp., 1984, hal. 77.
R. Bowen, John. Islam Law and Equality In Indonesia (Cambridge: University Press, 2003).
Rahardjo Soecipto, Hukum dan Perubahan Sosial (Bandung: Alumni, 1983).
Raja Marporang Gultom, Dalihan Na Tolu Nilai Budaya Suku Batak (Medan: Armanda, 1992).
Siregar Baumi, G., Surat Tumbang Holing: Ada Batak Angkola-Sipirok-Padang Bolak-Batang
Tumsam Jalaluddin, Hukum Adat (Jakarta:Logos, 2000).
Vollenhoven Van, Penemuan Hukum Adat (Jakarta:Djambatan, 1987).
Yazid Imam, Pengantar ilmu Fiqh dan usul fiqh (Medan:Cv Manhaji).
Undang-undang
Undang-undang No 24 Tahun 2013 Pasal (7) Tentang Administrasi Kependudukan.
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 26 ayat (2).
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan, Pasal 1, ayat (1).
Undang-undang Dasar 1945 (Jakarta:Jalan Permata Aksara, 2009).
Sekretariat Jendral Dan Kepanitraan Mahkamah Konsitusi RI, Undang-undang Dasar 1945 (Jakarta:Jalan Permata Aksara, 2009).
Internet/Jurnal:
Sri Meyenti, dalam robin fox, Perubahan istilah kekerabatan Dan Hubungannya Dengan sistem kekerabatan pada masyarakat Minang Kabau, Dalam Www.Portal Garuda. Org Jurnal Antropologi, FISIF Universitas .
Riris Nainggolan, Peran Dalihan Natolu Dalam Upacara Perkawinan Batak Toba, Vol 6 edisi 1, 2019, hal 11.
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/as-sais.v9i2.21982
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
As-Sais (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah)
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.