Pelaksanaan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Tinjauan Fiqih Siyasah (Studi Terhadap Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai)
Abstract
Abstract
This study explains the implementation of BPD tasks in Kota Tengah Village, Dolok Masihul District, Serdang Bedagai Regency based on the Regulation of the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia number 110 of 2016 concerning BPD. This study also explains the supporting and inhibiting factors of BPD in carrying out their duties and is reviewed in the study of Fiqh Siyasah. This type of research includes field research. The approach used is a direct approach to respondents and is descriptive. Sources of data used: primary data, namely research informants, Regulation of the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia Number 110 of 2016 concerning BPD, Fiqh Siyasah books and secondary data, namely recording at the Village Head Office, primary legal materials, research guidebooks for the Syari`ah Faculty thesis and Law. The data collection techniques: observation, interviews, questionnaires, and documentation. The results of the study based on interviews and research questionnaires, showed that the BPD in Kota Tengah Village had used the Regulation of the Minister of Home Affairs of the Republic of Indonesia number 110 of 2016 concerning BPD as a guide in carrying out its mandate in Kota Tengah Village, but among the overall task points in the Permendagri contained in in Article 32, it has not been fully realized properly, due to several factors that hinder the implementation of its duties such as human resources, community participation, allowances, facilities and infrastructure. Then the BPD is also not in accordance with the concept of trust in the Ahl al-Hall Wa al-`Aqd institution contained in the Siyasah Fiqh study.Keywords: Implementation of Duties, Village Consultative Body (BPD), Fiqh SiyasahAbstrak
Penelitian ini menjelaskan terkait pelaksanaan tugas BPD di Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Penelitian ini juga menjelaskan terkait faktor pendukung dan penghambat BPD dalam pelaksanaan tugasnya serta ditinjau dalam kajian Fiqih Siyasah. Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara langsung kepada responden dan bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan: data primer yaitu sumber informan penelitian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, buku Fiqih Siyasah dan data sekunder yaitu pencatatan di Kantor Kepala Desa, bahan hukum primer, buku pedoman penelitian skripsi Fakultas Syari`ah dan Hukum. Adapun teknik pengumpulan data : observasi, wawancara, angket, dan dokumentasi. Hasil penelitian berdasarkan wawancara dan angket penelitian, menunjukkan bahwa BPD di Desa Kota Tengah telah menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD sebagai pedoman dalam mengemban amanahnya di Desa Kota Tengah, namun diantara keseluruhan poin tugas dalam Permendagri tersebut yang terdapat dalam dalam Pasal 32, belum sepenuhnya terealisasikan dengan baik, dikarenakan adanya beberapa faktor yang menghambat dalam pelaksanaan tugasnya seperti sumber daya manusia, partisipasi masyarakat, tunjangan, sarana dan prasarana. Kemudian BPD juga belum sesuai dengan konsep amanah di lembaga Ahl al-Hall Wa al-`Aqd yang terdapat dalam kajian Fiqih Siyasah.
Kata Kunci : Pelaksanaan Tugas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Fiqih Siyasah
Full Text:
PDFReferences
Al-Qur`anulkarim, Al-Qur`an Hafalan Mudah Terjemahan Dan Tajwid Warna, Bandung: Cordoba, 2020.
Ahmad Saebani, Beni, Fiqih Siyasah Terminologi dan Lintasan Sejarah Politik Islam Sejak Muhammad SAW. Hingga al – Khulafa ar-Rasyidin, Bandung: CV Pustaka Setia, 2015.
Iqbal, Muhammad, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2018.
Manan, H. Abdul, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Muhammad Indra, Kepala Dusun, Wawancara Pribadi, tempat kediaman di Dusun V Desa Kota Tengah, 15 November 2019.
Muhammad Yunus, Tokoh Masyarakat, Wawancara Pribadi, tempat kediaman di Dusun IV Desa Kota Tengah, 15 November 2019.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Razali, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kota Tengah, Wawancara Pribadi, Kantor Kepala Desa Kota Tengah, 14 Februari 2020.
Rohaman, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa Kota Tengah, Wawancara Pribadi, Kantor Kepala Desa Kota Tengah, 14 Februari 2020.
Sahlian, Kepala Desa Kota Tengah, Wawancara Pribadi, Kantor Kepala Desa Kota Tengah, 15 November 2019.
Siagian, P. Sondang, Filasafat Administrasi, Jakrta: Gunung Agung, 1985.
Sri Rahayu, Ani, Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum, dan Aplikasinya, Jakarta Timur: Sinar Grafika Offset, 2018.
Syahputra,Febri, EfektivitasPelaksanaan Peraturan Menteri Agama No. 8 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Skripsi, Sumatera Utara: Universitas Islam Negeri, 2019.
Undang-Undang dan Perpu No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Bandung: Fokusmedia, 2014.
Undang-Undang R.I. Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bandung: Citra Umbara, 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/as-sais.v9i2.21980
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
As-Sais (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah)
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.