IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN (BNNK) MANDAILING NATAL DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA PERSFEKTIF FIQH SIYASAH

Zulpahmi Lubis

Abstract


ABSTRAK

Permasalahan narkoba merupakan permasalahan nasional yang dapat mengancam ketahan negara. Mandailing Natal kabupaten yang tertinggi jumlah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di provinsi Sumatera Utara dan juga merupakan salah satu tempat yang banyak terdapat Ladang Ganja. Sejak berdirinya BNKK Mandailing Natal telah melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga vertical yang bertugas menanggulangi bahaya narkoba, namun pelaksanaan tugas dan fungsi BNNK Mndailing Natal tersebut belum menunjukkan hasil yang maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implemntasi tugas dan fungdi BNNK mandailing Natal dalam melakukan pencegahan bahaya narkoba di kalangan masyarakat dan untuk mengetahui mengetahui implementasi tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal dalam Pencegahan penyalahgunaan narkotika Persfektif Fiqh Siyasah. Penelitian ini merupakan penelitian Empris yuridis yang datanya disajikan dengan cara kulaitatif deskriptip. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari lapangan sedangkan metode analisa menggunkan Milles and Hubarman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tugas dan fungsi BNNK Mandailing Natal dalam Pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan Masyarakat dilaksanakan dengan menjalankan program P4GN yang telah disusun berdasarkan bidang masing-masing. Bidang pencegahan melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan cara sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan tes urin, bidang pemberantasan melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan cara penindakan, penangkapan dan penghangusan lahan ganja dan bidang rehabilitasi melaksanakan pencegahan dengan cara melakukan pengobatan (rehabilitasi) terhadap pecandu narkoba. Implentasi Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal dalam Pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat persfektif fiqh Siyasah sudah sesuai, namun dalam implementasinya belum maksimal dan masih memerlukan banyak analisa dan evaluasi khususnya tentang startegi/kebijakan dalam pelaksanaan program P4GN.

Kata Kunci: Tugas. Fungsi BNNK. Pencegahan. Narkoba. Mandailing Natal


Full Text:

PDF (Indonesian)

References


DAFTAR PUSTAKA

Agus Darmanto, Kasi Pemberantasan BNNK Mandailing Natal. Wawancara Pribadi.Kantor BNNK

Madina, Komplek perkantoran Pemerintahan Mandailing Natal Paya Loting, Juni 2023.

Ahamd Warson Muanwwir, kamus al-Munawwir: Kamus Arab Indonesia (Yokyakarta: Pustaka

Progresif, 1984.

Ahmad Djazuli, kaidah-kaidah Fiqh, Jakarta: Kencana, 2007.

Annisah Nur, Kasubbg Umum BNNK Mandailing Natal. Wawancara pribadi. Juni 2023

Anton M. Mulyono, Kamus besar bahasa Indonesia, Jakarta: balai Pustaka, 1988.

Armen, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat BNNK Mandailing Natal.Wawancara Pribadi,

Kantor BNNK Madina, Komplek perkantoran Pemerintahan Mandailing Natal Paya

Loting, Mei 2023.

Azat Husain, al-Muskirat wa al-Mukhaddirat Baina al-Syari’ah Wa al-Qanun, Riyad: 1984.

Ibid, h. 7

BNN RI, Indonesia Drugs Report (Pusat penelitian Data dan Informasi BNN, 2022.

Data BNN. Diakses dari https://bnn.go.id/penggunaan-narkotika-kalangan-remaja-meningkat/.

Diakses pada Mei 2023.

Eddy Mashuri Nasution , Kepala BNNK Mandailing Natal, Wawancara Pribadi. Kantor BNNK

Mandailing Natal Mei 2023.

Ensiklopedi hukum Islam/editor, Abdul Azis Dahlan [et al]_Cet. 1._(Jakarta : Ichtiar Baru van

Hoeva, 1996.

Fransiska Novita Eleanora, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan

Penanggulangannya. Bandung: Media Pustaka, 2007.

Hakim Arif,Bahaya Narkoba Alkohol:Cara Islam Mengatasi Mencegah dan Melawan narkoba, Bandung:

Nuansa, 2004.

Hasan Sadly, kamus inggiris Indonesia,Jakarta: Gramedia, 2000.

Jamluddin Muhammad Ibn al Manzhur al Anshari, Lisan al’Arab, Libanon: Dar al Ma’arif, 1981.

Korp Reserce Polri Direktorat Reserce Narkoba dalam makalah 2000.Peranan Generasi Muda dalam

Pemberantasan narkoba, Jakarta: 2000.

Lowis Ma’luf, al-Munjit fi al-lugah Wa al-‘Alam (Beirut: Dar al-masyriq, 1975.

Lydia Harlina Martono & Satya Joewana, Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya,

Jakarta: Balai Pustaka, 2006.

Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah, Jakarta: Kencana, 2014.

Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah, Jakarta: Kencana, 2014.

Mujar Ibnu Syarif, Fiqh Siyasah, Jakarta: Erlangga, 2008.

Peraturan Kepala BNN No 4 Tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Kepala BNN no 4 tahun

Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Dan

Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.

Shobir Thoimah, Dirosatu Fi Nidhomih Islam, Beirut: Dar Al-Ajil, t.th.

Soedjono, ptologi Sosial, Bandung: Alumni Bandung 1997.

Syamsul Arifin, kasi rehabilitasi BNNK Mandailing natal. Wawancara Pribadi.Kantor BNNK Madina,

Komplek perkantoran Pemerintahan Mandailing Natal Paya Loting, Mei 2023.

Tim Penulis, Ensiklopedi Tematis dunia Islam, PT. ichtiar Baru Van Hoeve, jilid 3. t.th.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/as-sais.v9i1.19281

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY:

 

   

 

 

As-Sais (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah)

 Lisensi Creative Commons

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.