Pembagian Harta Perkawinan Dalam Adat Masyarakat Mandailing Natal (suatu Kajian Antropologi Sosiologi hukum Islam)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi banyaknya simpang-siur pemahaman masyarakat terhadap harta perkawinan dan pembagiannya khusunya pada masyarakat adat Mandailing. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembagian harta perkawinan pada masyarakat Mandailing beserta faktor-faktornya yang dianalisa dengan menggunakan Undang-Undang dan Kompilasi hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris yang diuraikan dengan deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case Opprouch). Hasil penelitian ini menununjukkan bahwa pembagian harta perkawinan pada masyarakat Mandailing hanya ada pada kasus cerai hidup. Sedangkan dalam kasus cerai mati (salah satu pasangan suami istri meninggal) pembagian harta bersama tidak dilakukan terhadap pasangan yang lebih lama hidup. Faktor yang melatarbelakangi pembagian harta perkawinan seprti demikian pada masyarakat mandailing adalah pengaruh adat budaya yang masih diamalakan sampai sekarang dan ketauladanan malimkampung/ hatobangon. Meskipun pembagian harta harta perkawinan pada masyarakat Mandailing berbeda dengan ketentuan perundang-undangan dan KHI, namun tidaklah dikatakan sebagai sebuah pelanggaran hukum.
Key word: Adat, Harta Perkwinan, Pembagian, Mandailing Natal
Full Text:
XMLDOI: http://dx.doi.org/10.30821/as-sais.v7i1.17055
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
As-Sais (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah)
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.