LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM KAJIAN FIQH SIYASAH

Aidil Susandi

Abstract


Abstrak

Kebijakan blanket guarantee terbukti dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah. Adapun rumusan masalah adalah Apa yang dimaksud lembaga penjamin ?, Apa yang di makasud LPS?, Apa saja Dasar Hukum LPS?, Jika terjadi risiko terhadap bank di mana nasabah menyimpan uang didalamnya dan masih masuk dalam nilai simpanan yang dijamin LPS, maka nasabah bisa melakukan klaim kepada LPS. Apabila nasabah mempunyai kewajiban pada bank, maka pembayaran klaim penjaminan terhadap nasabah terlebih dahulu memperhitungkan kewajibannya

Abstract

The blanket guarantee policy has been proven to increase public confidence in banking, but the scope of the guarantee that is too broad has burdened state finances and can create moral hazard for banking players and customers. The formulation of the problem is What is meant by a guarantee institution?, What is the meaning of LPS?, What are the Legal Basis of LPS? claim to LPS. If the customer has an obligation to the bank, then the payment of the guarantee claim to the customer first takes into account his obligations


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30821/as-sais.v6i1.11163

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


INDEXED BY:

 

   

 

 

As-Sais (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah)

 Lisensi Creative Commons

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.