KONSEP AURAT MENURUT ULAMA KLASIK DAN KONTEMPORER; suatu perbandingan Pengertian dan Batasannya di dalam dan luar Shalat

Ardiansyah Ardiansyah

Abstract


Aurat merupakan anggota tubuh pada wanita dan pria yang wajib ditutupi menurut agama dengan pakaian atau sejenisnya sesuai dengan batasan masing-masing (wanita dan pria). Jika aurat itu dibuka dengan sengaja maka berdosalah pelakunya. Masing-masing dari wanita dan pria memiliki batasan aurat yang telah ditetapkan syari’at Islam. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah wajib untuk mengetahui batasannya dan kemudian mentaatinya dengan menjaga auratnya dalam kehidupan sehari-hari. Tulisan ini dikhususkan untuk membahas batasan aurat wanita di dalam dan luar shalat serta permasalahan berkenaan dengannya.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jai.v3i2.450

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Journal Analytica Islamica

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/analytica/ 
 
Publisher:
Program Pascasarjana
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara