LEGALITAS SUNNAH TASYRI‘IYYAH, NON-TASYR‘IYYAH (Kritik Motivasi Sahabat dalam Meriwayatkan hadis)

Muhammad Habibi Siregar

Abstract


Kodifikasi hadis dimulai di era Umayyah khalifah Umar bin Abdi al-Aziz pada awal abad kedua dalam almanak Islam (Hijriah). Kodifikasi adalah implementasi untuk merespon kebutuhan yang sangat mendesak terhadap hadis untuk dikumpulkan. Dan takut hilangnya hadits karena kepergian (wafatnya) Sahabat secara alami. Tetapi beberapa teks korpus hukum sunnah masih multi interpretasi di tengah persepsi yang berbeda untuk menerapkan  kehidupan sehari-hari. Pada tingkat akademik term sunnah tidak mengambil secara instan, tetapi dilihat dengan berbagai pendekatan seperti hukum, sejarah, filsafat, aspek-aspek lainnya. Dan juga istilah ‘adalaah (keadilan) untuk semua Sahabat itu dikritik karena adanya sejarah pertumpahan darah dalam peristiwa fitnah hanya saja untuk masalah yang sensetif ini selalu dihindari.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jai.v1i2.384

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Journal Analytica Islamica

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/analytica/ 
 
Publisher:
Program Pascasarjana
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara