Pandangan Ulama Mengenai Operasi Bariatrik Untuk Kecantikan di Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang
Abstract
Latar belakang: Obesitas adalah kondisi yang kompleks dengan banyak faktor yang berpengaruh dan banyak penyebab. Perawatan obesitas dapat mencakup berbagai cara, seperti penggunaan obat, metode non-obat, dan bahkan pembedahan. Bedah bariatrik adalah prosedur medis yang bertujuan untuk membantu pasien mengurangi risiko penyakit kompleks yang disebabkan oleh kehilangan darah, termasuk obesitas. Idealnya, operasi bariatrik dilakukan untuk pasien obesitas dengan komorbid yang telah gagal mengubah pola hidup sehat. Akan tetapi, pada kenyataannya operasi bariatrik dapat dilakukan pula karena alasan kecantikan. Tindakan operasi bariatrik mungkin diharamkan dalam islam karena hal tersebut mengubah salah satu organ sempurna ciptaan Allah swt yaitu saluran pencernaan, terutama apabila tanpa alasan medis. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum melakukan operasi bariatrik untuk kecantikan dalam syariat islam. Metode: Desain yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan case study dengan metode wawancara. Partisipan yang ikut berperan dalam penelitian ini yaitu ulama, tenaga kesehatan, dan klien obesitas. Hasil: Hasil wawancara dengan beberapa narasumber yaitu operasi bariatrik kodratnya adalah haram. Akan tetapi, operasi bariatrik hanya dianggap haram jika tujuannya semata-mata hanya untuk kecantikan, namun boleh dilakukan jika untuk mengatasi masalah kesehatan yang membahayakan. Adapun alternatif pengobatan untuk klien obesitas lain yang dianjurkan oleh informan seperti berolahraga, diet, dan puasa karena merupakan cara yang sesuai dengan nilai-nilai agama. Kesimpulan: Operasi bariatrik diharamkan apabila tujuannya untuk kecantikan dan diperbolehkan apabila dalam keadaan darurat kesehatan.
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jai.v13i2.20434
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Annisa Indah Nurrahman, Annisa Nur Aprilia, Difa Nafisya Rizki, Esa Nurfauziah, Fadhly Amanullah, K. Fajar Aziz Ramadhan, Raffila Syifaun Niam, Salma Fajrian Agustin, Tedi Supriyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.