Right and Obligation Husband Wife in Perspective Islam and State Law
Abstract
Marriage is a legal act performed by husband and wife to perform worship to God, as well as creating civil legal consequences between them. Because the main purpose of marriage is to build a happy, lasting household based on faith in God Almighty, it is necessary to regulate the rights and obligations that must be fulfilled by husband and wife. This research is a literature research based on qualitative descriptive data about the rights and obligations of husband and wife. Research sources are obtained from various references such as legislation, books, journals and other references that discuss the rights and obligations of husband and wife. in managing and living life as husband and wife to achieve the goals of marriage, Islam has regulated the rights and obligations of both. When they fulfill their obligations and carry out their responsibilities as husband and wife, they will feel peace and tranquility in their hearts, so that happiness in the relationship between husband and wife can be fully achieved. The rights of husbands and wives include the right to love and respect each other, communicate openly, and receive emotional and financial support from their spouse. On the other hand, their obligations include being faithful to each other, supporting each other in their daily lives, and caring for and educating their children (if any), thus providing a strong foundation on which to build a balanced and sustainable marital relationship.
Pernikahan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh suami dan istri untuk melaksanakan ibadah kepada Tuhan, sekaligus menciptakan konsekuensi hukum perdata di antara mereka. Karena tujuan utama pernikahan yang sangat mulia adalah untuk membangun rumah tangga yang bahagia, abadi, dan berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka diperlukan pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami dan istri. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang dibuat berdasarkan data deskriptif kualitatif tentang hak dan kewajiban suami istri. Sumber penelitian diperoleh dari berbagai referensi seperti perundang-undangan, buku, jurnal dan referensi lainnya yang membahas tentang hak dan kewajiban suami istri. dalam mengelola dan menjalani kehidupan sebagai suami istri untuk mencapai tujuan pernikahan, agama Islam telah mengatur mengenai hak dan kewajiban keduanya. Ketika mereka memenuhi kewajiban dan mengemban tanggung jawabnya sebagai suami istri, mereka akan merasakan kedamaian dan ketenangan dalam hati, sehingga kebahagiaan dalam hubungan suami istri dapat tercapai sepenuhnya. Dengan demikian tercapailah keluarga yang sesuai dengan ajaran agama dan undang-undang. Hak-hak suami dan istri termasuk hak untuk saling mencintai dan dihormati, berkomunikasi secara terbuka, serta mendapatkan dukungan emosional dan finansial dari pasangan mereka. Di sisi lain, kewajiban mereka termasuk saling setia, mendukung satu sama lain dalam menjalani kehidupan sehari-hari, serta merawat dan mendidik anak-anak mereka (jika ada), sehingga menjadi fondasi yang kuat untuk membangun hubungan pernikahan yang seimbang dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Hak, Kewajiban, Suami, IstriKeywords
Full Text:
PDFReferences
Asnawi, N.R. (2019) ‘Konsep Keluarga Sakinah dan Implikasinya Terhadap Tanggung Jawab Pendidikan Anak’, Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 5(2), 139–146.
Damis, H. (2016) ‘Dowry Through The Perspective Of Fiqh And Statutory Regulations’, Jurnal Yudisial, 9(1), 19–35.
Demak, R.P.K. (2018) ‘Rukun dan Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam di Indonesia’, 6(6), 112–129.
Desminar (2018) ‘Hak dan Kewajiban Suami Isteri Harus Dipahami oleh Calon Mempelai (Studi Kasus KUA Kecamatan Koto Tangah)’, Menara Ilmu, 12(3).
Hilmi, I.L. (2023) ‘Mu’Asyarah Bil Ma’Ruf Sebagai Asas Perkawinan’, Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 06(2), 155–174.
Lase, F. and Halawa, N. (2022) ‘Mendidik Peserta Didik Dengan Nilai Nilai Karakter Cerdas Jujur’, Educativo: Jurnal Pendidikan, 1(1), 190–206.
Mahfudin, A. (2021) ‘Metodologi Istinbath Hukum Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama’, Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 1–17.
Mamahit, L. (2013) ‘Hak Dan Kewajiban Suami Isteri Akibat Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia’, Lex Privatum, 1(1), 12–25.
Muhammad, F. (2022) ‘Konsep Mu’āsyarạh bil Ma’rūf Perspektif Al-Qur’an’, Al-Inṣāf-Journal Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah, 1(2), 1–17.
Mutamakin, M. and Ansari (2020) ‘Kajian Filosofis Hukum Keluarga Islam Sebagai Kewajiban Suami Memberikan Nafkah Istri Dan Anak’, Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur’an dan Hadist, 3(1), 47–81.
Said, D.H. (2020) ‘Peran Istri Dalam Membangun Ekonomi Keluarga Menurut Perspektif Hukum Islam di Kecamatan Panyabungan Kota’, AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 268.
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jai.v12i2.17546
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 ahmad muhajir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.