Kedudukan transgender terhadap hak waris ditinjau dari fiqh mawaris
Syaddan Dintara Lubis
Abstract
Dari penelitian serta penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan yaitu penetapan kewarisan terhadap transgender dalam tinjauan hukum Islam yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kelamin normal ialah berdasarkan kelamin semula sebelum ia melakukan transgender.Penetapan kewarisan terhadap perbaikan penyempurnaan serta pembuangan salah satu kelamin adalah berdasarkan kelamin setelah ia melakukan Transgender. Penetapan terhadap penyempurnaan dan pembuangan salah satu kelamin ini berdasarkan kelamin yang dominan di antara kedua dan hal ini berdasarkan penetapan hukum pengadilan dan ahli medis yang memahami tentang kelamin yang cocok terhadap oarang tersebut sehinga mendapatkan penetapan yang jelas terhadapat status orang tersebut.Pembagian warisan untuk seorang khunsa ghairu muskyil dilihat dari statusnya setelah melalui beberapa cara dengan melihat pertama kali keluarnya air seni dan juga dilihat dari tanda-tanda kedewasaannya. Pembagian warisan seorang khunsa musykil para ulama berbeda pendapat, menurut mazhab Hanafi khunsa diberikan bagian terkecil dari dua perkiraan laki-laki dan perempuan, menurut mazhab Syafi’i khunsa diberikan bagian terkecil dari bagian laki-laki dan perempuan lalu sisa hartanya ditangguhkan sampai status khunsa jelas, menurut mazhab Maliki khunsa mendapat kedua bagian terkecil dari perkiraan laki-laki dan perempuan yang kemudian jumlah dari perkiraan tersebut dibagi setengah.