PERAN MEDIATOR DALAM MEMINIMALISIR CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA KOTA MEDAN PADA TAHUN 2015-2016
Abstract
tahunnya mengalami peningkatan. Hal ini dibuktikan dari grafik kasus cerai gugat yang setiap tahunnya
selalu meningkat, yaitu pada tahun 2015 jumlah kasus cerai gugat yang diputus dengan amar dikabulkan
mencapai 604, sedangkan di tahun 2016 jumlahnya mencapai 754. Dengan adanya mediator, tentu
dapat membantu serta mengurangi hal tersebut, mediator berupaya untuk mendamaikan para pihak
tersebut bertujuan untuk menghentikan persengketaannya merupakan usaha mediator agar perceraian
tidak terjadi. Kemudian, jika mediator berperan dan bekerja lebih ekstra dalam memediasi para
pihak mungkin tingkat perceraian di Pengadilan Agama Kota Medan dapat berkurang dengan sendirinya.
Berangkat dari penjelasan-penjelasan di atas, terdapat perbedaan antara teori dan fenomena yang
terjadi di lapangan. Dimana mediator itu sendiri harus berperan dalam kasus cerai gugat tersebut
sehingga kasus cerai gugat yang jumlahnya banyak tersebut dapat berkurang atau tiada lagi. Oleh
karena itu, penulis tertarik untuk meneliti peran mediator dalam meminimalisir cerai gugat di Pengadilan
Agama Kota Medan.
Kata Kunci: Peran Mediator, Meminimalisir Cerai Gugat, Pengadilan Agama
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
A.Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pengadilan Agama , Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004
Abbas, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta, Kencana, 2009
Abubakar, Zainal Abidin, Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Peradilan, Jakarta,
Yayasan Al Hikmah
Abubakar, Zainal Abidin, Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan PeradilaN Cet 2,
Jakarta, Yayasan Al Hikmah
Asikin, Zainal, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta, Prenadamedia Group, 2015
Harahap, Yahya, Hukum Perkawinan Nasional, Medan, CV. Zahir, cetakan I, 1975
Junaidi, Akhmad Arif, Mediasi Dalam Perundang-undangan di Indonesia, Semarang, WMC, 2007
Manan, Abdul, Penerapan Hukum acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana, 2008
Maru, Sopha, Praktik Peradilan Perdata dan Alternative Penyelesaian Sengketa, Jakarta, Sinar Grafika, 2012
Nuraningsih,Mediasi alternative Penyelesaian sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2011
Perma NO. 1 Tahun 2008, Pasal 7 ayat 1 jo. Pasal 11 ayat1.
Prodjohamidjojo, Martiman,Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta, Indonesia Legal Center Publishing, 2007
Saifullah, Muhammad, Sejarah dan Perkembangan Mediasi di Indonesia, Semarang, WMC, 2007
Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradyana Paramitha,2004
Syahputra,Akmaluddin,Hukum Perdata Indonesia Jilid 1, Bandung, Citapustaka Media Perintis, 2011
Syarifuddin, Amir, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta, Kencana, 2010
Tim penyusun Kamus Hukum Ekonomi FLIPS, Kamus Ekonomi FLIPS, Jakarta, Flips Project: 1997
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama pasal 73 ayat 1.
Usman, Rachmadi, Mediasi di Pengadilan Dalam Teori dan Praktik, Jakarta, Sinar Grafika, 2012
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jai.v6i1.1267
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Journal Analytica Islamica