KEDUDUKAN AL-‘URF SEBAGAI DALIL HUKUM

Bismar Siregar, Asmuni Asmuni, Muhammad Syahnan

Abstract


Úrf merupakan adat atau kebiasaan yang terjadi dikalangan masyarakat dan sesuai dengan syaratsyarat berdasarkan Al-Qurán dan Hadist sehingga bisa dijadikan sebagai dalil hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kebiasaan yang dilakukan banyak orang (kelompok) dan timbul dari kreatifitas atau imajinatif dalam membangun nilai-nilai budaya. Penelitian ini merupakan penelitian jenis penelitian library research atau penelitian kepustakaan, yang berfokus pada analisis dan interpretasi data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti buku, artikel, dan dokumen lainnya. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, yang berfokus pada pemahaman mendalam tentang fenomena yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hermeneutik, yang berfokus pada interpretasi dan analisis ‘urf dimaknai dengan suatu perkara yang dinilai baik oleh masyarakat. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memahami konteks dan makna yang terkait dengan urf dan bagaimana urf tersebut digunakan sebagai dalil keputusan hukum. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer yang digunakan adalah Al-Qur’an dan Hadis, yang merupakan sumber hukum utama dalam Islam. Sumber data sekunder yang digunakan adalah buku, artikel, dan dokumen lainnya yang terkait dengan kedudukan urf sebagai sumber hukum.

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Noer

Iskandar(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada).

Agung Setiyawan, “Budaya Lokal Dalam Perspektif Agama: Legitimasi Hukum Adat

(„Urf) Dalam Islam, Jurnal: Esensia Vol. XIII, No. 2 Juli 2012.

Ahmad Sufyan Che Abdullah, “Aplikasi Doktrin al-’Urf dalam Istrumen Pasaran

Kewangan Islam di Malaysia”. Skripsi (2002).

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997).

Faiz Zainuddin, Konsep Islam Tentang Adat: Telaah Adat Dan Urf Sebagai Sumber

Hukum Islam, Jurnal: Lisan Al-Hal, Volume 9, No. 2, Desember 2015.

Firdaus, Ushul Fiqh Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara

Komperhensif, (Jakarta: Zikrul Hakim, cet ke-1, 2004).

Ifrosin, Fiqh Adat (Tradisi Masyarakat Dalam Pandangan Fiqh), (Jawa Tengah:

Mukjizat. 2007).

M. Umar, Study Ushul Fiqh. Jakarta: 1987.

Masjfuk Zuhdi, Studi Islam 3: Muamalah,(Jakarta: Raja Grafindo Persada,1993).

Mohd Anuar Ramli, “Instrumen ‘urf dan Adat Melayu Sebagai Asas Penetapan Hukum

Semasa di Malaysia”. Jurnal Pengajian Melayu, Jilid 17, (2006).

Muhammad Ma‟sum Zainy al-Hasyimy, Pengantar Memahami Nadhom al- Faroidul

Bahiyyah (Jombang: Darul Hikmah Jombang, 2010)

Muhammad ma‟sum Zainy al-Hasyimy, Sistematika Teori Hukum Islam (Qowa’id

Fiqhiyyah) (Jombang: Darul Hikmah Jombang dan Maktabah al-Syarifah

Al- Khodijah, 2008).

Nasrun Haroen, Fiqih Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, Cet. IV, 2006)

Rijal Mumazziq Zionis,”Posisi al-‟Urf dalam Struktur Bangunan Hukum Islam”. Jurnal

Falasifa, Vol. 2 No. 2, Sekolah Tinggi Agama Islam al-Falah AsSunniyyah (STAIFAS), 2011).

S. Wandi, “Eksistensi ‘Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh,” Samarah J. Huk.

Kel. Dan Huk. Islam, vol. 2, 2018

Satria Effendi, M. Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta: Fajar Interpratama, Cet. 1, 2005).




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/al-usrah.v12i1.23386

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY :