KEDUDUKAN AL-QURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

Dewi Ervina Suryani, Asmuni Asmuni, Muhammad Syahnan

Abstract


Al-Qur’an merupakan sumber pokok dalam berbagai hukum Islam. Al-Qur’an sebagai sumber hukum isinya merupakan susunan hukum yang sudah lengkap. Selain itu juga Al-Qur’an memberikan tuntunan bagi manusia mengenai apa-apa yang seharusnya ia perbuat dan ia tinggalkan dalam kehidupan kesehariannya. Sedangkan Al-Sunnah merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Disamping sebagai sumber ajaran Islam yang secara langsung terkait dengan keharusan mentaati Rasulullah SAW, juga karena fungsinya sebagai penjelas (bayan) bagi ungkapan- ungkapan dalam AlQur’an. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keistimewaan Al-Qur'an sebagai wahyu ilahi, dan juga untuk mengetahui alasan ataupun dasar Al-Quran sebagai sumber utama Islam. Penelitian ini merupakan penelitian jenis penelitian library research atau penelitian kepustakaan, yang berfokus pada analisis dan interpretasi data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti buku, artikel, dan dokumen lainnya. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, yang berfokus pada pemahaman mendalam tentang fenomena yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hermeneutik, yang berfokus pada interpretasi dan analisis teks Al-Qur’an dan sumber-sumber lainnya yang terkait dengan hukum Islam. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memahami konteks dan makna yang terkait dengan teks Al-Qur’an dan bagaimana teks tersebut digunakan dalam pengambilan keputusan hukum. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer yang digunakan adalah Al-Qur’an dan Hadis, yang merupakan sumber hukum utama dalam Islam. Sumber data sekunder yang digunakan adalah buku, artikel, dan dokumen lainnya yang terkait dengan hukum Islam dan kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum

Full Text:

PDF

References


Ananda Arfa, Faisar, dan Zulkifli Nas, Filsafat Hukum Pendekatan Komprehensif, Jakarta: Kencana, 2021

Abdoerraoef, Al-Quran dan Ilmu Hukum, Jakarta: Bulan Bintang, 1970

Harun, Yahya Miracles of the Qur'an (Istanbul: Global Publishing, 2001

Ismail Muhammad, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 1999

Kusnardi, M., dan Harmaili Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. VII, Jakarta: Pusat Studi

Hukum Tata Negara, 1998

Mahmud Yunus, H, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah

/Penafsir Al Qur`an, 1973

Manna Khalil al – Qattan, Mahabits Fi ‘Ulum al-Quran, Qahirah: Maktabah Wahbah)

Paton, Whitecross, A Text – Book Of Jurisprudance, Oxpord University Press, 1951

Rahmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 1999

Usman Suparman, Hukum Islam, Jakarta: GMP, 2004




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/al-usrah.v12i1.23371

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY :