PENANGANAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP PENGUNGSI DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Fitria, Penanganan Pencari Suaka dan Pengungsi di Indonesia : DilemaPeraturan Setengah Hati, dalam Heru Susetyo, Rohingya Suara Etnis yangtidak Boleh Bersuara, (Jakarta : PAHAM dan PIARA, 2013)
Irianto. Sulistyowati, Perempuan & Hukum, (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia,2006)
Jenderal, Direktur Kerja sama ASEAN Kementerian Luar Negeri RI, MASYARAKAT ASEAN, (Jakarta Pusat : Direktorat Jenderal Kerja sama
ASEAN-Kementerian Luar Negeri, 2015)
M. Riadhussyah, “Tanggung Jawab Indonesia Sebagai Negara Transit Bagi Pegunsi Anak Berdasarkan Hukum Internasional”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 2 Vol. 23 April 2016
Pendidikan. Departemen dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, ( Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1995)
Penyusun. Tim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1995)
P. Moeliono. Tristam, dkk. PENANGANAN PENGUNGSI, Yogyakarta : Maharsa, 2020)
Riyanto. Sigit, Urgensi Legislasi Hukum Pengungsi dan Kendalanya di
Indonesia Jurnal Hukum Internasional, Vol. 2, No. 1 Oktober 2004
Romsan. Achmad, Pengantar Hukum Pengungsi Internasional : Hukum Internasional dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Internasional, UNHCR Indonesia (Bandung : Sanic Offset, 2003)
Shalihah. Fithriatus, dan Muhammad Nur. Penanganan Pengungsi di Indonesia, (Yogyakarta : UAD PRESS, 2021)
Syamsumardian. Lisda, PENGAWASAN KEIMIGRASIAN TERHADAP
PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI, (Jakarta Selatan : Damera Press, 2022)
Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 2010)
Supriatna. Nana. Ilmu Pengetahuan Sosial (Geografi, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi), (Bandung : PT Grafindo Media Pratama, 2006)
Wagiman, Hukum Pengungsi Internasional, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012)
DOI: http://dx.doi.org/10.30821/al-usrah.v11i2.19165
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY :