HUKUM MENGONSUMSI BIR 0% ALKOHOL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Elvira Dewi Ginting

Abstract


Bir berlabel alkohol 0% banyak beredar di pasaran, mulai dari supermarket, warung pengecer sampai dengan online shop. Para penjual menawarkan beragam merek dan jenis minuman yang di labeli sebagai bir beralkohol 0%. Namun tak sebanding dengan peredarannya yang semakin luas, bir berlabel alkohol 0% masih menyimpan banyak kontroversi di tengah masyarakat, terutama umat muslim. Mulai dari keabsahan label alkohol 0%, dampak mengonsumsinya dan juga hukum mengonsumsinya. sampai dengan apakah bir tersebut benar-benar mengandung kadar alkohol 0% sesuai dengan labelnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (legal research) karena bahan penelitian berasal dari data tertulis. Teknik pengumpulan datanya bertumpu kepada dokumen dan pustaka sebagai sumber data utama (library research) yang kemudian ditafsirkan dan diuraikan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam penentuan fatwa terkait dengan batas kadar alkohol dalam minuman, Komisi Fatwa MUI berlandaskan kepada al-Quran dan sunnah, dan mengikuti pendapat dari mayoritas Ulama yaitu mazhab Syafi’i, Hanabilah dan sebagian ulama Maliki karena segala sesuatu dapat dikategorikan sebagai khamr apabila dapat memabukan dan sedikit atau banyaknya adalah haram, berbeda dengan pendapat madzhab Hanafi yang hanya mengategorikan sesuatu sebagai khamr apabila terbuat dari anggur dan kurma. Namun apabila tidak terbuat dari bahan tersebut sekalipun dapat memabukan maka minuman itu bukan termasuk khamr. Keringanan terhadap halalnya minuman yang mengandung alkohol dibawah 0,5% hanya berlaku bagi minuman yang mengandung alkohol dari hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak. Oleh karenanya MUI tidak menghalalkan minuman yang mengandung alkohol dari industri khamr meskipun kadar alkoholnya dibawah 0.5%.


Full Text:

PDF

References


Abdur Rahman I Doi, Tindak Pidana dalam Syariat Islam, Terj. Wardi Masturi dam Basri Iba Asghary, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992).

Bismar Siregar, Islam dan Hukum, (Jakarta: PT. Pustakakarya Grafikatama, 1991), cet.2.

BPOM RI, ‘Standar Keamanan Dan Mutu Minuman Beralkohol’, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI Nomor 14 Tahun 2016, 2016.

Carlos Muller and others, ‘Processes for Alcohol-Free Beer Production: A Review’, Food Science and Technology, 40.2 (2020).

Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Ilmu Fiqih, (Jakarta: Depag RI, 1998), cet.1.

Hamid Laonso dan Muhammad Jamil, Hukum Islam: Alternatif Solusi terhadap Masalah Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Restu Ilahi, 2007).

Irving J. Sloan, Alcohol and Drug Abuse and the Law, (New York: Oceana Publication, 1980).

LTW Liana and LL Adolf, ‘Penyalahgunaan Konsumsi Alkohol Pada Minuman Keras Bagi Remaja Terhadap Kesehatan’, 2019.

Malik Badri, Islam dan Alkoholisme, terj. Asep Hikmat, (Bandung: Risalah, 1983).

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008).

Mateusz Jackowski and Anna Trusek, ‘Non-Alcoholic Beer Production – an Overview’, 20.4 (2018).

Muhammad bin Ismail al-Bukhary, hadits No. 1177.

Muhammad bin Ismail al-Bukhary, Shahih Bukhari, juz 7, Beirut: Maktabatul Qafihi, t.th., Hadits No. 1743.

Nasiruddin Zuhdi, Ensiklopedi Religi (Jakarta: Republika, 2015).

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunah (Jilid III), (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006).

Suharso and Ana Retnoningsih, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap (Semarang: Widya Karya, 2008).

The Open University, ‘The Science of Alcohol’, Open Learn, 2019.

Zaenudin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/al-usrah.v11i1.16780

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY :