PENETAPAN DAN KEPATUHAN TERHADAP DISPENSASI PASANGAN MUDA TERKAIT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA

Syafruddin Syam

Abstract


Adanya pembatasan usia pernikahan diharapkan agar para calon mempelai yang ingin melaksanakan pernikahan dapat mempertimbangkan terlebih dahulu segi kesehatan, psikologis, jasmani dan rohani sehingga kehidupan Sakinah, Mawaddah dan Rahmah dapat tercapai.  Batas usia pernikahan merujuk kepada Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang awal mula usia bagi pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, diubah menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita. Dengan adanya batas usia Pernikahan ternyata tidak sedikit yang ingin menikah dibawah usia pernikahan tersebut, untuk itu calon mempelai berupaya meminta Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama.


Full Text:

PDF

References


Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Buku II Edisi Revisi 2010, Jakarta: Mahkahah Agung RI.

Departemen Agama RI, Instruksi Presiden R.I Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2014.

Roy Purwanto, Muhammad, Reformulasi Konsep Mashlahah Sebagai Dasar Dalam Ijtihad Istishlahi, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia, 2017.

UU No. 16 Tahun 1975. Perubahan Atas UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Wawancara dengan Noor Emy Rohbiyati di Pengadilan Agama Yogyakarta, tanggal 17 Desember 2019

Djamal, M, Paradigma Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/al-usrah.v9i2.15162

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY :