PEMBERIAN HIBAH DARI ORANG TUA KEPADA ANAKNYA DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI WARISAN ANALISIS PASAL 211 KHI

Abdul Rahim

Abstract


Abstrak : Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam menyatakan: “Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”. Pasal ini memberikan gambaran yang kabur antara warisan dan hibah. Sehingga pasal tersebut masih menimbulkan pertanyaan dan perlu penjelasan bagaimana perhitungan yang sebenarnya mengenai hibah orang tua kepada anaknya. Berdasarkan hal tersebut, peneliti ingin mengkaji dan menganalisis lebih mendalam terkait konsep hibah pada Pasal 211 KHI. Untuk mendeskripsikan permasalahan pokok tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian library research, (penelitian perpustakaan). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum (legal approach), kedua, historis dan ketiga konseptual (conceptual approach). Kesimpulan dari penelitian ini, bahwa pemberian hibah dari orang tua kepada anak sebagai pengganti harta warisan dapat diterapkan, apabila pemberian tersebut diberikan kepada anaknya dengan bagian lebih besar dari jumlah warisannya, dan tidak menimbulkan kontroversi diantara ahli waris. Kedua, hibah orang tua kepada anak masih menjadi permasalahan, jika diantara anak dapat membuktikan bahwa orang tuanya telah memberikan hibah kepadanya, dan walaupun diantara anak ahli waris yang lain berkeberatan atas hibah tersebut, Pasal 211 tetap tidak dapat diberlakukan, dan tentunya akan terjadi pembagian warisan dengan tidak merata diantara anak ahli waris. Ketiga, hibah dari orang tua kepada anak dalam KHI sebagai upaya pengganti dari harta warisan telah memenuhi aspek maslahah mursalah sesuai dengan syarat dan ketentuannya.

 

Kata kunci : hibah, orang tua, anak, Kompilasi Hukum Islam.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Amin Farih, Kemaslahatan dan Pembaharuan Hukum Islam, Semarang: Walisongo Press, 2008.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Adat Bagi Umat Islam, Yogyakarta: Nur Cahaya, 1987.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: UII Press, 2014.

Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh I, Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1997.

Harun, M. “penjelasan KHI pasal 211”, 2012, dikutip dari Dede Ibin dalam http://mharunn2.blogspot.co.id/2012/10/penjelasan-pasal-211-khi.html.

Khallaf, Abdul Wahhab, Kaidah-kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushulul Fiqh), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2006.

Mubarok, Jaih, Ijtihad Kemanusiaan di Indonesia, Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2005.

Raharjo, Satjipto, Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta: Kompas, 2008.

Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.

Saepullah, Usep, Pemikiran Hukum Islam tentang Hibah (Anilisis Fiqh dan Putusan Mahkamah Agung), Penelitian Individu, UIN Sunan gunung Djati, Bandung, 2015.

Shabuni, Muhammad Ali, Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani, 1995.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cet 3, Jakarta:Universitas Indonesia, 1986.

Suparman, Erman, Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung: CV. Mandar Maju, 1995.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam (Hukum Perkawinan, kewarisan dan Perwakafan), Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2013.

Yahya bin Syarafuddin an-Nawawi, Matan al-Arba’in al-Nawawiyyah fi al-Ahadits al-Shohihiyyah al-Nabawiyyah, Semarang: al-Barakah, Tt.

Yanggo, Chuzaimah T, dan Hafiz Anshary, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus,1995.

Zain, Muhammad dan Mukhtar Alshodiq, Membangun Keluarga Humanis, Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang Kontroversial Itu, Jakarata: Grahacipta, 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/al-usrah.v10i1.13736

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY :