Kajian Komparatif Tentang Pencatatan Nikah Dalam Madzhab Syafi'i Dan Hanafi

Panca Aditya, Muhammad Abdillah Hasby, Asnaria Cevinta Bangun

Abstract


This study explores the similarities and differences in the perspectives of two major Islamic legal schools Syafi’i and Hanafi on marriage registration. While classical Islamic jurisprudence does not consider formal registration as a prerequisite for a valid marriage, modern legal systems view registration as essential for ensuring legal protection. The aim of this research is to analyze how both schools interpret the concept of marriage registration and relate their views to contemporary legal frameworks in Muslim-majority countries such as Indonesia. The study employs a qualitative, normative-comparative method using literature analysis from classical fiqh texts and modern academic sources. The findings reveal that the Syafi’i school maintains that marriage is valid without formal registration as long as the religious pillars are met. In contrast, the Hanafi school demonstrates greater flexibility, considering administrative registration as legally necessary when public interest (maslahah) is involved. The discussion highlights the importance of contextualizing classical jurisprudence within modern realities, advocating for a reinterpretation of Islamic law through the lens of maqashid al-shariah. This approach supports state-mandated registration as a means to protect women's and children's rights and ensure legal certainty. Therefore, marriage registration should not merely be seen as an administrative act but as a critical component of social and legal protection in contemporary Muslim societies.

Keywords: marriage registration, Syafi’i school, Hanafi school, Islamic law, maqashid al-shariah.

Abstrak:

Penelitian ini membahas perbedaan dan persamaan pandangan dua madzhab utama dalam fiqh Islam, yaitu Syafi’i dan Hanafi, terhadap pencatatan nikah. Dalam konteks hukum Islam klasik, pencatatan nikah bukan merupakan syarat sah, namun dalam praktik hukum modern, pencatatan menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah pendapat fiqhiyah kedua madzhab mengenai urgensi pencatatan nikah serta mengaitkannya dengan konteks hukum positif kontemporer, khususnya di negara-negara Muslim seperti Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-komparatif, melalui kajian pustaka terhadap literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Madzhab Syafi’i tidak menjadikan pencatatan sebagai bagian dari keabsahan nikah secara syar’i, sementara Madzhab Hanafi lebih terbuka terhadap pencatatan sebagai bagian dari kemaslahatan hukum. Dalam pembahasan, disimpulkan bahwa pencatatan nikah dapat diberlakukan sebagai kewajiban legal oleh negara demi perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak. Kajian ini memberikan kontribusi dalam memahami relevansi fiqh klasik dalam konteks modern serta urgensi reinterpretasi hukum Islam melalui pendekatan maqashid al-shariah. Dengan demikian, pencatatan nikah tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga sebagai bagian integral dari perlindungan sosial dan hukum dalam masyarakat Muslim.

Kata Kunci: pencatatan nikah, madzhab Syafi’i, madzhab Hanafi, hukum Islam, maqashid al-shariah


Full Text:

PDF

References


Aprianti, I., & Wahyuni, R. (2024). Implementasi Hukum Islam Dalam Keputusan Pengadilan Agama Dalam Konteks Sosial Budaya. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 6(1), 69-81.

Bahana, M. H. A. (2024). Relevansi Tafsir Kontekstual Dalam Menjawab Masalah Sosial-Kemasyarakatan Di Abad 21. Akhlak: Jurnal Pendidikan Agama Islam Dan Filsafat, 1(4), 135-142.

Efendi, Jonaedi, dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Edisi ke-2. Jakarta: Kencana, 2022.

Hidayah, N. Kedudukan anak dan harta bersama dalam perkawinan di bawah tanganmenurut hukum islam dan UU no. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Kafi, Abd. “Mahar Pernikahan dalam Pandangan Hukum dan Pendidikan Islam.” Paramurobbi: Jurnal Pendidikan Agama Islam 3, no. 1 (26 September 2020): 58–70. https://doi.org/10.32699/paramurobi.v3i1.1436.

Mahfudhi, Heri, dan M. Kholis Arrosid. “Teori Adat dalam Qowaid Fiqhiyah dan Penerapannya dalam Hukum Keluarga Islam.” Familia: Jurnal Hukum Keluarga 2, no. 2 (31 Desember 2021): 119–136. https://doi.org/10.24239/familia.v2i2.28.

Marghinani, Burhanuddin al-. Al-Hidayah fi Sharh Bidayat al-Mubtadi. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.

Mubarok, Ahmad. Hukum Keluarga dalam Perspektif Madzhab Syafi’i. Jakarta: Pustaka Islam, 2018.

Mubarok, Ahmad. “Urgensi Pencatatan Nikah dalam Perspektif Maqashid al-Shariah.” Jurnal Hukum Islam Indonesia 4, no. 2 (2021): 101–117.

Nasution, Iwan. Pedoman Lengkap Fikih Munakahat. Edisi ke-2. Jakarta: Kencana, 2023.

Salman, S. (2024). Analisis Komparatif Maslahah Dan Mafsadahdalam Transaksi Jual Beli Urbun Antara Mazhab Fiqih. AL-BUYU': Jurnal Hukum Ekonomi Syari'ah, 1(1), 1-10.

Syafi’i, Muhammad bin Idris al-. Al-Umm. Kairo: Maktabah al-Kubra al-Amiriyyah, 1903.

Zahra, Fatima. Marriage Registration Practices in the Middle East. Cairo: Dar Al-Fikr, 2020.

Zahra, Fatima. “Marriage Registration in the Middle East: Comparative Study on Islamic Law Implementation.” Middle East Law Review 5, no. 1 (2022): 77–94.

Zainuddin, A. (2022). Legalitas pencatatan perkawinan melalui penetapan isbat nikah. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 60-72.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexing by: