Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Di Media Sosial

Muhammad Rausyan Fikri, Amin Rahmad Panjaitan, Anggi Egi Anggraini

Abstract


The issue of child exploitation is on the rise, along with the increasing cases of child exploitation on digital platforms. This research aims to analyze the forms of child exploitation that occur, as well as the available legal protection efforts. Based on data from the Indonesian Child Protection Commission (KPAI), around 60% of cases of sexual exploitation and child labor involve social media, showing that technology can be a means of abuse. (muslem 2022). In the legal context, Law No. 35/2014 on Child Protection regulates children's rights to protection from all forms of exploitation, both economic and sexual. Every child has the right to be protected from actions that are detrimental to their physical and mental development. (harahap 2024). Indonesian Child Protection Commission (KPAI) Commissioner Ai Maryati Solihah conveyed KPAI's findings on child victims of exploitation and child labor from January to April 2021. According to her, in 2020 alone the criminal act of trafficking in persons (TPPO) and exploitation reached 149 cases. The details are 28 cases of trafficking, 29 cases of child prostitution, 23 cases of commercial sexual exploitation of children (ESKA), 54 victims of child labor, 11 cases of illegal adoption, and 4 cases of children involved in TPPO. (KPAI 2021)

 

Keywords: Legal Protection, Child Exploitation, Social Media.

 

Abstrak

untuk menganalisis bentuk-bentuk eksploitasi anak yang terjadi, serta upaya perlindungan hukum yang tersedia. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sekitar 60% kasus eksploitasi seksual dan pekerja anak melibatkan sosial media, menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi sarana penyalahgunaan. (muslem 2022). Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. Setiap anak berhak dilindungi dari tindakan yang merugikan perkembangan fisik dan mental mereka. (harahap 2024). Omisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengungkapkan temuan KPAI mengenai anak-anak yang menjadi korban eksploitasi dan pekerja anak dari Januari hingga April 2021. Ia menyatakan bahwa pada tahun 2020, jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi mencapai 149 kasus. Rincian kasus tersebut mencakup 28 kasus perdagangan, 29 kasus prostitusi anak, 23 kasus eksploitasi seksual komersial anak (ESKA), 54 anak sebagai korban pekerja, 11 kasus adopsi ilegal, dan 4 kasus anak yang terlibat dalam TPPO. (KPAI 2021)

 

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Eksploitasi Anak, Sosial media.


Full Text:

PDF

References


5 Bentuk Perlindungan Anak Menurut Hukum di Indonesia. Sukoharjo.

hadisupprapto. 1996. Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak. bandung: citra adiya bakti.

harahap, siti hajar. 2024. “penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak melalui media sosial.” ilmu hukum 397.

KPAI. 2021. “Ekspoitasi anak.” TV ONE.

muslem, muslem dkk. 2022. “eksploitasi diruang media.” Al-Qadha 216.

oktoriny, fitra, marisa jemmy, dan yunimar. 2023. “perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi.” UNES journal of swara justisia.

rahman, ana septian. 2018. ““Peranan Wanita Karier Dalam Keluarga, Pola Asuh Dan Pendidikan Anak (Studi Kasus Pada Wanita Karier Pada Jl. Anggrek Rt 002/018 Pondok Benda Pamulang Tangerang Selatan).” (Jurnal Ilmiah Manajemen Sumber Daya Manusia 25-44.

syahputra, akmaluddin. 2017. perwalian anak dalam bingkai hukum. bandung: citapustaka media perintis.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexing by: