Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Rumah Tangga Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Abstract:
The rise of violence against children causes a decrease in the quality of a child's self-confidence. The author's aim is to find out the implementation of Maqashid Syariah in Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. By using normative juridical research methods. The results of this research are that violence is a physical act that results in injury, disability or suffering for someone, in this case the application of Maqashid Syariah in Law Number 35 of 2014 concerning child protection includes Hifzh al-Din (maintaining Religion), namely in the freedom to Choose Religion there is in article 6, Hifzh al-Nafs (maintaining the soul) in Child Care is found in article 7, Hifzh al-Aql (maintaining reason) in Protection of education is found in article 9, Hifzh al-Nasl (maintaining lineage or descendants), Hifz al-Mal (Protection of property). These 5 forms of protection are primary human needs.
Keywords: Child; Impelentation; Violence; Maqashid Sharia; Legal Protection
Abstrak
Maraknya kekerasan terhadap anak menyebabkan menurunnya kualitas percaya diri seorang anak. Tujuan penulis untuk mengetahui implementasi Maqashid Syariah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah, kekerasan merupakan perbuatan fisik yang mengakibakan luka cacat atau penderitaan bagi seseorang, dalam hal ini penerapan Maqashid Syariah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mencakup Hifzh al-Din (memelihara Agama) yaitu dalam kebebasan Memilih Agama terdapat pada pasal 6, Hifzh al- Nafs (memelihara jiwa) dalam Pengasuhan Anak terdapat pada pasal 7, Hifzh al – Aql (memelihara akal) dalam Perlindungan pendidikan terdapat pada pasal 9, Hifzh al-Nasl (memelihara nasab atau keturunan), Hifz al-Mal (Perlindungan harta benda). 5 bentuk perlindungan tersebut merupakan kebutuhan primer manusia.
Kata kunci : Anak; Impelementasi; Kekerasan; Maqashid Syariah; Perlindungan Hukum
Full Text:
PDFReferences
Al-Qaradawi, Yusuf. Maqashid as-Syariah al-Islamiyah. Kairo: Maktabah Wahbah, 1993.
Anshori, Ibnu. Perlindungan Anak Dalam Islam. Jakarta Pusat: Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2006.
D, Yuliana. Budaya Patriarki dan Dampaknya terhadap Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2018.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2012.
H, Wahyudi. Dampak Kekerasan Rumah Tangga terhadap Perkembangan Anak. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2020.
Komnas Anak, Laporan Tahunan Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: Komnas Anak, 2021.
Kurniawansyah, Edy, Dahlan, Penyebab Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Civicus: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan. 9,2 (2021): 32 - 25.
N, Rina. Perlindungan Anak Korban Kekerasan Rumah Tangga di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Prasastisiwi, Afra Hanifah Prasastisiwi. https://goodstats.id/article/angka-kekerasan-anak-di-indonesia-capai-15267-kasus-pada-2024-vV8iu. Diakses 15 Agustus 2024 Pukul 09.00 WIB.
Sarwat, Ahmad. Maqashid Syariah. Jakarta:Rumah Fiqih Publishing, 2019.
Umar, M. Hasbi dan Bahrul Ma’ani. Urgensi Hak Dan Perlindungan Anak Dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah, Jurnal Al-Risalah, 17,2 (2017): 203.
UNICEF Indonesia, Child Protection in Indonesia: Annual Report, 2020.
Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexing by: