Dispensasi Nikah Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Kompilasi Hukum Islam (Analisis Putusan No 215/Pdt.P/2020/Pa.Mdn)

Rusli Halil Nst

Abstract


Penelitian ini membahas dispensasi nikah berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam, dengan fokus pada Analisis Putusan No. 215/Pdt.p/2020/PA.Mdn. Kompilasi Hukum Islam menyatakan anak di bawah umur adalah 21 tahun, sementara Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan batas usia anak di bawah 18 tahun. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak melarang pernikahan usia anak, Kompilasi Hukum Islam membolehkan dispensasi nikah jika calon mempelai di bawah usia 21 tahun dan mendapat izin orang tua. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan hukum dispensasi nikah menurut kedua regulasi tersebut dan mempertimbangkan putusan Pengadilan Agama Medan No. 215/Pdt.p/2020/PA.Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak tidak secara langsung mengatur dispensasi nikah, namun Pasal 26 butir (c) menekankan pentingnya pencegahan perkawinan usia anak. Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam membenarkan dispensasi nikah dengan persetujuan orang tua. Dalam putusan No. 215/Pdt.p/2020/PA.Mdn, hakim hanya mempertimbangkan Kompilasi Hukum Islam tanpa merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer dari putusan pengadilan dan wawancara, serta data sekunder dari studi pustaka.

Full Text:

PDF

References


Abidin, Aminuddin Slamet. Fiqh Munakahat. Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Billings, Evelyn. The Billings Method. Terj. Lina Yusuf. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2008.

Hanafi, Yusuf. Kontroversi Perkawinan Anak di Bawah Umur. Jakarta: Kencana, 2010.

Manan, Abdul. Etika Hakim dan Penyelenggaraan Peradilan. Jakarta: Kencana, 2007.

Mardicandra. Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis Tentang Perkawinan di Bawah Umur. Jakarta: Prenada Media, 2017.

Media, Tim Redaksi Fokus. Himpunan Peraturan Perundang-Undnagan Perkawinan. Bandung: Fokus Media, 2005.

Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Khamsah Terj. Masyukur A.B. Jakarta: Lentera, 2012.

Qardhawi, Yusuf. Al-Fiqh Al-Islami Bayna Al-Ashalah Wa At-Tajdid. Kairo: Maktabah Wahbah, 1999.

Sunendi. “Sanksi Pidana Bagi Praktek Perkawinan Di Bawah Umur.” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, 2009.

Suyatno, Bagong. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Prenada Media, 2003.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexing by: