Warisan Bagi Warga Negara Asing Menurut Undang-Undang Mawaris Dan Undang-Undang Pokok Agraria (Studi Kasus Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara)
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang warisan bagi Warga Negara Asing menurut Undang-Undang Mawaris Dan Undang-Undang Pokok Agraria: Studi Kasus Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara. Penelitian ini berjenis kualitatif, sistematis dan logis dari pencarian data terhadap masalah yang berkenaan untuk diolah, dianalisis, diambil kesimpulan dan dicarikan cara pemecahan masalah yang terjadi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa warganegara asing berhak memiliki hak waris dari perkawinan campuran dengan warganegara Indonesia. Hal ini tertuang di Bab Warisan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 58 yang berisi bahwa: “Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku”. Meskipun dinyatakan dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 21 ayat (1) disebut bahwa: “hanya warganegara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik”. Namun kebolehan WNA mendapatkan warisan dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (3): “Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara”.
Full Text:
PDFReferences
Chomad, Ali Achmad. Hukum Agraria (Pertanahan Di Indonesia). Vol. 1. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2003.
Darmabrata, Wahyuno, dan Surini Ahlan Sjarif. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.
Kurniati, Nia. Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase Dalam Teori Dan Praktik. 3 ed. Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
Rampay, Darwis L. “Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.” Morality 2, no. 2 (2017).
Saleh, K. Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Santoso, Urip. Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2010.
Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2013.
Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Indexing by: