Jasa Desain Grafis Pengguna Software Bajakan Perspektif Tokoh Muhammadiyah Dan Tokoh Nahdlatul Ulama Langkat

Annisa Sativa

Abstract


Desain grafis adalah suatu bentuk komunikasi visual yang menggunakan teks dan gambar untuk menyampaikan informasi atau pesan sefektif mungkin. Desain grafis pada awalnya diterapkan untuk media-media statis, seperti buku, majalah, dan brosur. Sejalan dengan perkembangan zaman, desain grafis juga diterapkan dalam media elektronik, yang sering kali disebut sebagai desain interaktif atau desain multimedia. Sedangkan desainer grafis merupakan sebutan untuk orang yang melakukan pekerjaan jasa desain grafis. Di Kota Stabat tepatnya di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat ada sebagian orang-orang yang bekerja sebagai Desainer Grafis, baik di Percetakan, maupun sebagai Freelancer. Untuk bisa mendapatkan atau menggunakan software yang digunakan dalam desain grafis, biasanya desainer grafis memanfaatkan software yang Berbayar/berlangganan, yang mana untuk mendapatkannya diharuskan membeli lisensi penggunaan untuk menggunakan software tersebut. Dan ada juga sebagian yang memanfaatkan software opensource (dapat diakses secara gratis). Software dengan berbayar/berlangganan merupakan yang paling banyak digunakan oleh desainer grafis, dikarenakan fitur nya lebih canggih yang dimana tidak ada dalam software yang gratis. Tetapi pada kenyataanya, banyak desainer grafis pemula maupun sudah lama yang menggunakan software lisensi berbayar dengan cara illegal yaitu dengan cara menggunakan software bajakan. Terkait transaksi muamalah tentang hukum menjual jasa desain grafis dengan menggunakan software bajakan di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat terjadi perbedaan di antar tokoh pada masyarakat tersebut. Software bajakan merupakan software berbayar yang sudah di otak-atik oleh para hacker jadi dapat langsung di pakai tanpa harus registrasi atau membayar. Hal ini akan berdampak bagi keamanan pengguna software bajakan tersebut. Tentunya ini akan sangat merugikan sang pencipta software tersebut. Dikarenakan sudah banyak biaya dan waktu yang digunakan untuk membuatnya. Menurut tokoh Muhammadiyah dari Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat tentang hukum tentang menjual jasa desain grafis dengan menggunakan software bajakan tidak diperbolehkan atau hukumnya diharamkan. Sedangkan pendapat tentang yang membolehkan atau menghalalkan jasa desain grafis yang menggunakan software bajakan. Berdasarkan uraian yang ada peneliti menggunakan metode Sosiologis Normatif. Adapun sifat penelitian ini adalah bersifat Komparatif. Penelitian ini juga berjenis penelitian kualitatif. Dalam analisis yang dilakukan peneliti memiliki kecenderungan terhadap pendapat tokoh Muhammadiyah yang melarang jasa desain grafis pengguna software bajakan dikarenakan masih ada software desain gratis yang bersifat terbuka (Opensource) seperti Inkscape dan GIMP yang dimana dapat diakses kapan pun.

Full Text:

PDF

References


Admin. “Pelatihan Desain Grafis Dan Multimedia.” Yogya Executive School. Diakses 28 Maret 2022. https://www.yesjogja.com/materi/teknologi-informasi/desain-grafis-multimedia/.

Darnoto. Software Bajakan Sebagai Alternatif Bagi Pekerja Desain Grafis. Pemberdayaan dan Masyarakat Kecamatan Stabat, 15 September 2022.

Dharmadi, A. Hukum Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, 8 Maret 2022.

Dharmadi, Dhidik. Pendapat Nahdlatul Ulama Tentang Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, 21 September 2022.

Dinda. Hukum Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Stabat, 13 September 2022.

Fikar. Hukum Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Stabat, 13 September 2022.

Indonesia, Republik. “Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” t.t.

Jauhari, Thantawi. Pendapat Muhammadiyah Tentang Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, 19 September 2022.

Jemingan. Hukum Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Stabat, 15 September 2022.

Khailid, M. Pendapat Nahdlatul Ulama Tentang Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, 19 September 2022.

Mukhlis, M. Pendapat Nahdlatul Ulama Tentang Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, 21 September 2022.

Rahmat. Hukum Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Stabat, 13 September 2022.

Ridho. Hukum Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Stabat, 13 September 2022.

Rifky. Hukum Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Stabat, 5 September 2022.

Rudy. Hukum Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Stabat, 8 September 2022.

Siti. Hukum Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Stabat, 13 September 2022.

Sukamto, Abdi. Hukum Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, 10 Maret 2022.

Syahruddin. Hukum Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, 20 September 2022.

Toriq. Hukum Menjual Jasa Desain Grafis Dengan Menggunakan Software Bajakan. Stabat, 13 September 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexing by: