Analisis Kedudukan Hak Anak Luar Kawin Terhadap Ayah Biologisnya Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VII/2010 Dan Fiqh As-Syafi’i

Afifah Rangkuti

Abstract


Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah dengan laki-laki yang telah membenihkan anak di rahimnya. Mazhab Syafi' berpendapat bahwa anak yang lahir di luar nikah adalah seorang ajnabiyyah atau orang asing, karena anak tersebut tidak dapat dihibahkan dan juga tidak berhak atas ayah biologisnya, namun pasca keluarnya Putusan MK RI No 46/PUU-VII/2010, hubungan hukum bagi anak luar kawin dengan ayah Biologisnya di Indonesia memiliki sisi jelas hal ini terlihat dari amar Putusan MK yang mengatakan hubungan keperdataan anak luar kawin bukan hanya memilik hubungan keperdataan dengan ibunya saja akan tetapi juga memiliki hubungan keperdataan dengan ayah bilogisnya sepanjang anak luar kawin dan ibu dari anak luar kawin dapat membuktikan ayah biologisnya dengan tes DNA. Dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual artikel ini akan mengulas tentang persoalan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Setiap putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, artinya mempunyai kekuatan hukum untuk selama-lamanya setelah dikeluarkan. Secara umum, tidak ada upaya hukum yang tersedia terhadap Keputusan tersebut, artinya anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan ayah bilogisnya sepanjang kawin dapat membuktikan ayah biologisnya dengan tes DNA.

Full Text:

PDF

References


Abidin, Muḥammad Amīn asy-Syahīn Ibnu. Radd al - Mukhtar. Vol. 4. Riyadh: Dar Alam Al-Kutub, 2003.

Al-Bagawiy, Al-Ḥusayn bin Mas‟ūd. Syarhas-Sunnah. Vol. 9. Beirut: Maktabah al-Islami, 1983.

Al-Kasaniy, Alā‟ ad-Dīn Abu Bakr bin Mas‟ūd. Bada’i As- Sana’i. Vol. 3. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2003.

An-Nawawiy. Sahih Muslim Bi Syarh An - Nawawiy. Vol. 10, t.t.

Asnawi, M. Natsir. Pembaruan Hukum Perdata Pendekatan Tematik. Yogyakarta: UII Press, 2019.

Astiti, Adi, dan Nansarunai D. “Hak Anak Luar Kawin Dalam Hukum Waris Islam.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 5, no. 1 (2020): 650.

Asy-Syafi’i. Al-’Umm. Vol. 10, t.t.

Asy-Syarbiniy, Muhammad bin Al-Khatib. Mugniy Al-Muhtaj. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1997.

Dedi, Supriyadi. Perbandingan Mazhab Dengan Pendekatan Baru. Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Indonesia, Departemen Agama Republik. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Fitrah Rabbani, 2009.

Indonesia, Kementerian Agama Republik. Al-Qur‟an dan Terjemahnya Ar- Razzaq. Jakarta: Pustaka Jaya Ilmu, 2014.

“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 330,” t.t.

“Kompilasi Hukum Islam, Pasal 99,” t.t.

Listyowati, M.Y.E, Fauzi F., dan Rahayu T. “Kedudukan Anak Luar Nikah Terhadap Hak Waris Tanah Ditinjau Dari Hukum Perdata.” JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 6, no. 2 (2023): 987.

Melinda, Nely, Taufid Hidayat Nazar, dan Nawa Angkasa. “Hak Keperdataan Bagi Anak Diluar Kawin Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2022): 63.

Mubalus, Mariska. “Hak Dan Kewajiban Orang Tua Dan Anak Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Lex Administratum 7, no. 4 (2019).

Nelli, Jumni. Nasab Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Nasional. Pekanbaru: UIN Sultan Syarif Kasim, t.t.

“Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” t.t.

Sukiati. Metodologi Penelitian. Medan: Perdana Publishing, 2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexing by: