Nggalari Utang Adat Man Kalimbubu Dalam Pernikahan Masyarakat Karo Perspektif Mui Kabupaten Karo (Studi Kasus Desa Budaya Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo).
Abstract
Abstract:
Recently, several phenomena have been found in the Karo community that consider that a marriage is invalid if it is not accompanied by a Karo traditional ceremony, this makes more attention to some people who understand the legal basis for the annulment of marriage according to the view of Islamic law or the state. However, there are some couples who do not carry out the ceremony due to the lack of economy or finance in organizing the ceremony, so the local community or traditional leaders suggest to pay it in the future as a debt that must be redeemed by the bride and groom to kalimbubu. This discusses an interesting problem, namely the traditional debt settlement system (nggalari) which is an important feature of the Karo community. If this ceremony is not carried out, then a person who claims to be the Karo clan must still be responsible for the debts that must be paid through this traditional journey even though he has passed away. The type of research used is field research with a case-based approach. The data sources used in the study include primary and secondary data, and data collection methods include interviews, recording and observation. Based on this, the problems raised in this study are as follows: 1. How is the traditional debt payment system of Man Kalimbubu in the celebration of the Karo community in Lingga Cultural Village, Simpang Empat District, Karo Regency? 2. What is the view of the MUI of Karo Regency on the fulfillment of the Kalimbubu customary debt in the marriage of the Karo community in Lingga Cultural Village, Simpang Empat District, Karo Regency? Based on the results of the examination, it is known that in the settlement of the customary debt of Man Kalimbubu, the Anak Beru consortium between Empo and Sinereh paid off the customary debt owed. The Belo Selambar Maba traditional ceremony is no longer taking place because it takes place when the bride and groom have been legally declared as husband and wife (elders). The traditional Karo rituals that must be completed include the making of tukur (interest/interest debt), bebere, camp, perbibin and perkembaren. 2. The MUI of Karo Regency views that as long as there is no element of shirk and mudhorot in the customary process, it is permissible for the people of Karo to carry it out and it is also permissible for them not to carry it out because in Islam Islamic law is above customary law. The author's analysis of the MUI's view is that if the Karo custom obliges a person who when married does not use the Karo custom to pay the custom in the future as a debt that must be paid, then this cannot be justified and must be reviewed.
Keywords: Nglari Utang Adat, Kalimbububu, MUI Karo Regency, Lingga Village
Abstrak:
Belakangan ini ditemukan beberapa fenomena di masyakat karo yang menganggap bahwa satu perkawinan tidak sah apabila tidak diiringi dengan upacara adat Karo, hal ini membuat perhatian lebih pada beberapa orang yang mengerti mengenai dasar hukum sah batalnya pernikahan menurut pandangan hukum Islam atau negara. Tetapi ada beberapa pasangan pengantin yang tidak melaksanakan upacara tersebut dikarekan kurangnya ekonomi atau keuangan dalam menyelenggarakan upacara tersebut, dengan demikian pula masyarakat setempat atau tokoh adat menyarankan untuk membayarnya dikemudian hari sebagai hutang yang harus ditebus oleh pasangan pengantin tersebut kepada kalimbubu. Penelitian ini membahas permasalahan yang menarik, yaitu sistem penyelesaian utang secara tradisional (nggalari) yang merupakan ciri penting masyarakat Karo. Jika upacara ini tidak dilakukan, maka seseorang yang mengaku sebagai marga Karo tetap harus bertanggung jawab atas utang-utang yang harus dibayar melalui perjalanan adat ini meskipun telah meninggal dunia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan berbasis kasus. Sumber data yang digunakan dalam penelitian meliputi data primer dan sekunder, dan metode pengumpulan data meliputi wawancara, pencatatan dan observasi. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimanakah sistem pembayaran utang tradisional Man Kalimbubu dalam perayaan masyarakat Karo di Desa Budaya Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo? 2. Bagaimana pandangan MUI Kabupaten Karo terhadap pemenuhan utang adat kalimbubu dalam perkawinan masyarakat Karo di Desa Budaya Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo? Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam pelunasan utang adat Man Kalimbubu, konsorsium Anak Beru antara Empo dan Sinereh melunasi utang adat yang terhutang. Upacara adat Maba Belo Selambar sudah tidak berlangsung lagi karena berlangsung pada saat kedua mempelai telah sah dinyatakan sebagai suami istri (sesepuh). Ritual adat Karo yang harus diselesaikan antara lain pembuatan tukur (bunga/hutang bunga), bebere, perkempun, perbibin dan perkembaren. 2. MUI Kabupaten Karo memandang bahwa selama peroses adat tersebut tidak terdapat unsur syirik dan mudhorot maka boleh bagi masyarakat Karo untuk melaksanakannya dan boleh juga bagi mereka untuk tidak melaksanakannya karena dalam Islam hukum Islam diatas hukum adat. Analisa penulis terhadap pandangan MUI tersebut adalah bahwa jika adat Karo mewajibkan seseorang yang ketika menikah tidak menggunakan adat Karo untuk membayar Adat tersebut di kemudian hari sebagai hutang yang harus dibayar maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus ditinjau ulang.
Kata Kunci: Nggalari Utang Adat, Kalimbubu, MUI Kabupaten karo, Desa Lingga
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Al-Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari Al-Ju‟fi, Sahih Bukori, Bab Nikah, 3 (Daar el-hadith)
ginting, Jasa Fadillah, Wawancara Pribadi Pengurus MUI Kabupaten Karo, 2023
Ginting, Pangri, wawancara Tokoh adat desa Budaya Lingga, 2023
Ginting, Sufriadi Arsyad, Wawancara Pribadi Pengurus MUI Kabupaten Karo, 2023
Gurusinga, Budianto, wawancara Tokoh adat desa Budaya Lingga, 2023
Iskandar, Metodologi Penelitian Dan Sosial Kualitatif Dan Kuantitatif (GP Pres, 2008)
Karo, Budaya, ‘Ngelegi Perembah (Nggalari Utang Adat Man Kalimbubu)’, Facebook, 2013
Misno, Abdurrahman, ‘Teori Urf Dalam Sistem Hukum Islam Studi Beli Ijon Pada Masyarakat Kabupaten Cilacap Jawa Tengah’, Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 1.2 (2013), doi:https://doi.org/10.30868/am.v1i02.113
Pagar, , Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama Di Indonesia (Perdana Publishing, 2010)
Primadhani, Muhammad Andri and Yunanto, ‘Keabsahan Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Bukit Duabelas, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi)’, Legalitatum, 1.1 (2019)
Tarigan, Giva Nisa Br, and Nuriza Dora, ‘Tradisi Manuk Sangkep Pada Etnis Karo Di Desa Perbarakan Kecamatan Pagar Merbau’, Manhaj: Jurnal Ilmu Pengetahuan, Sosial Budaya Dan Kemasyarakatan, 2.1 (2023)
Tarigan, Rosdiana, ‘Analisis Hukum Perkawinan Yang Dilakukan Secara Adat Karo Yang Tidak Dicatat Ditinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 (Studi Di Desa Juhar Kabupaten Karo’, USU Jurnal Law, 17 (2019)
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, vii edn (Gunung Agung, 1984)
Yazid, Muhammad, Wawancara Pribadi Pengurus MUI Kabupaten Karo, 2023
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International