Penolakan Itsbat Nikah Poligami Ditinjau Dari Maqashid Syariah

Muhammad Saleh

Abstract


Abstract:

This study discusses the perspective of the Sharia Muqashid on the decision of 'Itsbat marriage'. The research data is obtained through a review of the decision process no. 164/PDTP/2018/MS. Tkn, then analyzed with the sharia Muqasid method, which uses descriptive analysis. The results of the study show that, firstly, the judge's judgment and decision in case no. 164/PDTP/2018/MS. TKN is based on the fact that the applicant's application is unqualified because, under article 9, in particular, paragraph (2), article 3 and article 4 of the Act No. I, the appellant had married his first wife before marrying the complainant II. According to the authors, the decision of the court to reject the marriage proposal is already in accordance with the law, but if seen from the Shariah purposes, the ruling rejects such marriage. According to the law, it is considered inappropriate. The negative consequence of this decision is that the rights of the wife are not sought, the child has no rights over his father, and the marital property is not divided. It may be more damaging because according to the philosopher Dar al-Mufasid Muqaddam Ala Jalb al-Masala, caring for and respect for children is considered more important.

Keywords: Itsbat marriage, Maqashid syari’ah, Polygamy,

Abstrak:

Penelitian ini membahas tentang perspektif Muqashid Syariah terhadap keputusan 'Itsbat nikah'. Data penelitian diperoleh melalui peninjauan kembali keputusan proses nomor 164/PDTP/2018/MS. Tkn, Dianalisis kemudian dengan metode Muqashid Syariah, yang menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama-tama, penilaian dan keputusan hakim dalam kasus no. 164/PDTP/2018/MS. TKN tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat karena, berdasarkan Pasal 9, khususnya ayat (2), pasal 3 dan pasal 4 UU No., pemohon I telah menikah dengan istri pertamanya sebelum menikah dengan pemohon II. Menurut pertimbangan penulis, keputusan majelis hakim untuk menolak lamaran pernikahan sudah sesuai dengan hukum, namun jika dilihat dari tujuan syariah, keputusan menolak pernikahan tersebut. menurut hukum dianggap tidak pantas. Akibat negatif dari keputusan ini adalah tidak dituntutnya hak istri, anak tidak mempunyai hak terhadap bapaknya, dan harta perkawinan tidak dibagi. Hal ini mungkin lebih merugikan karena menurut fikih Dar al-Mufasid Muqaddam Ala Jalb al-Masala, menjaga dan menghormati anak dianggap lebih penting.

Kata Kunci: Itsbat nikah, Maqashid syari’ah, Poligami.


Keywords


Itsbat nikah, Maqashid syari’ah, Poligami.

Full Text:

PDF (Indonesian)

References


Anshori, Ibnu. Perlindungan Anak Dalam Agama Islam. Jakarta: KPAI, 2006.

Elfitri, Liza. “Dasar Hukum Pengajuan Itsbat Nikah Bagi Pasangan Kawin Siri.” Hukumonline.com, 10 Januari 2013. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-pengajuan-itsbat-nikah-bagi-pasangan-kawin-siri-lt50a1e91040231/.

Jannah, Luluk Miftakhul. “Isbat Nikah dan Implikasinya Dalam Mewujudkan Keluarga Sejahtera (Studi di Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu).” Skripsi, Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno, 2023.

Kamus Hukum. Bandung: Citra Umbara, 2008.

Kori, Hendri, dan Husna Farianti Amran. “Pencatatan Sebagai Syarat ‘Sah’ Perkawinan (Tela’ah Terhadap Pemikiran Khoiruddin Nasution).” Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman 20, no. 2 (2021): 98. https://doi.org/10.24014/af.V20i2.12644.

Lubis, Zulkarnain. Alasan Penolakan Hakim Terkait Kasus Itsbat Nikah Poligami di Mahkamah Syariah, Maret 2021.

Mahmudi, Elva. “Pengabulan Izin Poligami Dikarenakan Telah Menikah Sirri (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Pariaman).” Jurnal Ilmiah Al-Hadi 7, no. 2 (2022): 117.

Mufidah. Haruskan Perempuan Dan Anak Dikorbankan? Panduan Pemula Untuk Pendampingan Korban Terhadap Perempuan Dan Anak. Malang: PSG Publishing, 2006.

Musthofa. Kepaniteraan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2005.

Prijanto, Tulus. “Tinjauan Dan Pandangan Hukum Terhadap Perkawinan Yang Tidak Tercatat Pemerintah Serta Dampaknya Secara Ekonomi.” Jurnal Ilmiah Edunomika 5, no. 2 (2021): 702.

Puspytasari, Heppy Hyma, Alif Maulana, dan Febi Agustina. “Poligami Dalam Hukum Islam dan Hukum Perkawinan.” Journal of Education Research 4, no. 4 (2023): 2521.

Ramadhan, Arianto, Yaswirman, dan Yasniwati. “Itsbat Nikah Dari Perkawinan Poligami Di Pengadilan Agama Payakumbuh Kelas 1B.” Soumatera Law Review 5, no. 1 (2022): 82.

Rasyid, Raihan A. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: Rajawali Press, 1991.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

Said, Umar. Hukum Acara Peradilan Agama. Surabaya: Cempaka, 2004.

Wagian, Diangsa, Sahruddin Sahruddin, dan Zaenal Arifin Dilaga. “Syarat-Syarat Pengajuan Itsbat Nikah Menurut Ketentuan Pasal 7 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Di Desa Senteluk Kecamatan Batulayar.” Jurnal Risalah Kenotariatan 2, no. 1 (30 Juni 2021): 204. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.58.

Waluyo, Bing. “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2, no. 1 (14 April 2020): 198. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v2i1.135.

Zainuddin, Asriadi. “Legalitas Pencatatan Perkawinan Melalui Penetapan Isbat Nikah.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 2, no. 1 (2022): 61.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


This work is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International