Disorientasi Seksual Sebagai Alasan Fasakh Perkawinan (Analisis Putusan No.300/Pdt.G/Pa.Pyb)
Abstract
Abstract: The research analyzes a court decision regarding the annulment of a marriage filed by a wife due to her husband, who is a homosexual, concealing his sexual orientation before marriage. The study delves into legal perspectives and Islamic Family Law (KHI) regarding marriage annulment due to sexual disorientation, judicial considerations in the decision, and the validity analysis of sexual disorientation as a ground for marriage annulment (fasakh). This research employs a juridical-normative approach with a qualitative method. The study reveals that Indonesia lacks a specific law governing the annulment of marriage due to sexual disorientation. However, drawing upon Article 72 (2) of the Compilation of Islamic Law (Kompilasi Hukum Islam) and the principle of "dar'ul mafasid muqoddam ala jaib al-masalih" (prioritizing the avoidance of harm over the pursuit of benefit), the judge ruled to annul the marriage due to indications of fraud. The annulment was deemed appropriate as continuing a marriage with someone experiencing sexual disorientation could potentially harm one of the parties and hinder the attainment of the marriage's objectives of tranquility, love, and compassion (sakinah, mawaddah, warahmah). The study recommends the revision or addition of more specific regulations to provide legal certainty and protection for those harmed in a marriage due to sexual disorientation.
Abstrak: Penelitian ini menganalisis Putusan No. 300/Pdt.G/2022/PA.Pyb mengenai gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan seorang istri karena suaminya, seorang homoseksual, menyembunyikan disorientasi seksualnya sebelum pernikahan. Masalah penelitian meliputi pandangan Undang-undang dan KHI tentang pembatalan nikah karena disorientasi seksual, pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut, serta analisis validitas disorientasi seksual sebagai alasan pembatalan nikah (fasakh). Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia belum ada UU yang mengatur secara khusus pembatalan nikah karena disorientasi seksual. Namun, berdasarkan Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dan asas dar mafasid muqoddam ala jaib al-masalih, hakim memutuskan pembatalan pernikahan karena indikasi penipuan. Pembatalan nikah dianggap tepat karena meneruskan pernikahan dengan seseorang yang mengalami disorientasi seksual dapat merugikan salah satu pihak dan menghambat tercapainya tujuan pernikahan yaitu sakinah, mawaddah, warahmah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi atau penambahan peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang dirugikan dalam pernikahan akibat disorientasi seksual.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Alvia, Mida. “Pelit Sebagai Alasan Fasakh: Kajian Terhadap Putusan Pengadilan Agama Bangko No. 70/Pdt.G/2021/Pa.Bko.” Skripsi, UIN Sulthan Thaha Saifuddin, 2022.
Ardhini, Zulfa. “Memahami Arti LGBT, Faktor Penyebab, dan Berbagai Istilah LGBT.” detikedu, April 2023. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6669493/memahami-arti-lgbt-faktor-penyebab-dan-berbagai-istilah-lgbt.
Arifianto, Yonatan Alex. “Disorientasi Seksual Dalam Perspektif Etis Teologis: Diskursus Pendidikan Kristen Bagi Remaja.” Sabda: Jurnal Teologi Kristen 4, no. 2 (2023): 165.
Basri, Rusyda. Fiqh Munakahat 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah. Jakarta: Kaaffah Learning Center, 2019.
Efendi, Jonaedi, dan Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. 2 ed. Jakarta: Kencana, 2022.
Hakim, Muhammad Haka Rahman, dan Anjar Sri Ciptorukmi N. “Salah Sangka Dan Penipuan Pada Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 72 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam Tentang Perkawinan.” Jurnal Privat law 7, no. 1 (2019): 14.
Hakim, Rahmat. Hukum Nikah Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Hanafi, Imam. “Homoseksual sebagai Alasan Perceraian (Analisis Putusan Nomor 838/Pdt.G/2009/PA.Dpk dan Nomor 211/Pdt.G/2009/PA.JT).” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, 2010. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/2575/1/IMAM%20HANAFI-FSH.pdf.
Kholisotin, Lilik, dan Lailatul Fithriyah Azzakiyah. “Mitigasi Pencegahan Disorientasi Seksual Melalui Pendidikan Karakter Berlandaskan Nilai-Nilai Kemuhammadiyahan Pada Generasi Millenial.” Anterior Jurnal 20, no. 2 (29 April 2021): 94–101. https://doi.org/10.33084/anterior.v20i2.1896.
Lestari, Tri. Gambaran Perilaku Disorientasi Seksual pada Waian di Wilayah Kalibata Jakarta Selatan. Jakarta: UPI YAI, 2018.
Linawati, Iis, Dian Septiandani, dan Efi Yulistyowati. “Fasakh Perkawinan Karena Istri Mengalami Gangguan Jiwa: Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pati No. 1899/Pdt.G/2013/Pa.Pt.” HUMANI 7, no. 3 (2017): 188.
Munawir, Ahmad Warsono. Kamus Indonesia-Arab. Jakarta: Pustaka Progresif, 1996.
Online, Tim Hukum. “Alasan, Tata Cara, dan Tahapan Pembatalan Perkawinan.” Hukumonline.com, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/pembatalan-perkawinan-lt62d0cc4eeffc1/.
———. “Alasan-Alasan Perceraian Menurut UU Perkawinan dan KHI.” Hukumonline.com, 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-perceraian-lt63ef4d314b617/.
Patriani, Fepi. “Batalnya Perkawinan.” Firma Hukum Konspirasi Keadilan, 2021. https://konspirasikeadilan.id/artikel/batalnya-perkawinan7131#:~:text=Dalam%20Ketentuan%20Pasal%2070%20Kompilasi%20Hukum%20Islam%20(KHI)%20menerangkan%20Bahwa,'iddah%20talak%20raj'i.
Qutub, Sayyid. Tafsir Fi Dzilal Al-Qur’an, Terj. As’ad Yasin dkk. Beirut: Dar Al-Syuruq, 1992.
Saputra, Andrian. “Empat Hadits Hukuman Bagi Pelaku LGBT,” 2023. https://iqra.republika.co.id/berita/rxrdew430/empat-hadits-hukuman-bagi-pelaku-lgbt.
Sopyan, Agus. Penyebab Pembatalan Pernikahan pada Putusan No.300/Pdt.G/Pa.Pyb, Oktober 2023.
Syarifuddin, Amir. Hukum Nikah Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2014.
Syarifudin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2009.
Tihami. Fiqh Munakahat. Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Wahidah, Zumrotul. “Berakhirnya Perjanjian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata.” Tahkim, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam 3, no. 2 (2020): 24.
Wati, Reka Desrina. “Perjanjian Perkawinan Pada Pasal 29 Undangundang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Menurut Hukum Islam.” Tesis, UIN Sultan Syarif Kasim, 2021.
Widiastuti, Hartanti, dan Setyaningsih. “Pembatalan Perkawinan Yang Daluwarsa Menurut Undang-Undang Perkawinan Dan KHI (Putusan Nomor 406/Pdt.G/2020/Pa.Batg).” Reformasi Hukum Trisakti 4, no. 2 (2022): 360.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International