Politik Hukum Dalam Inovasi dan Pembinaan Kearifan Lokal Desa Wisata Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang
Abstract
Abstrak: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semangat untuk meningkatkan kesejaheteraan sosial. Setiap desa memiliki potensi dan ciri khas masing-masing. Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang termasuk kecamatan yang sedang gencar untuk meningkatkan nilai kearifan lokalnya dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian yang orientasinya kepada kesejahteraan sosial. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisa; 1) kerangka politik hukum otonomi desa tentang kearifan local; 2) upaya pemerintah desa dalam inovasi dan pembinaan kearifan lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian yakni yuridis normatif dengan pendekatan empiris dengan melakukan studi Pustaka, peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan melalui proses wawancara mendalam terhadap perangkat kecamatan dan kepala desa. Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara diskriptif untuk menjawab persoalan yang diajukan dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) kerangka politik hukum otonomi desa terkait karifan lokal sudah sesuai dengan konstitusi negara serta tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum yang lebih tinggi. Sehingga dalam memberikan arah kebijakan diharapkan tetap sesuai dengan nilai filosofis, sosiologis dan yuridis. 2) Upaya pemerintah dalam inovasi dan pembinaan sudah dilakukan sesuai dengan kemampuan desa yakni meningkatkan infrastruktur desa wisata, peningkatan sumber daya manusia, serta peningkatan promosi wisata.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Al Idrus, A., Ilhamdi, L., Mertha, I. G., Abidin, L. L. A. M., & Yaqutunnafis, L. (2021). Konservasi Sumberdaya Alam Berwawasan Kearifan Lokal Melalui Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Lingkungan Pada Masyarakat Desa Bagik Payung Timur, Lombok Timur. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 4(3).
Alawiyah, F. (2012). Kebijakan dan pengembangan pembangunan karakter melalui pendidikan di Indonesia. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 3(1), 87–101.
Bachri, B. S. (2010). Meyakinkan validitas data melalui triangulasi pada penelitian kualitatif. Jurnal teknologi pendidikan, 10(1), 46–62.
Bawono, I. R. (2019). Optimalisasi potensi desa di Indonesia. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Bebena, M., Pattinama, M. J., & Lawalata, M. (2019). Proses, Pelaksanaan Dan Manfaat Kearifan Lokal (Rwambr) Dalam Pengembangan Usahatani Kelapa (Cocos Nucifera): Studi Kasus Petani Kelapa Di Desa Lumasebu, Maluku Tenggara Barat. Agrilan: Jurnal Agribisnis Kepulauan, 6(1), 79–91.
Darmawan, A. (2020). Politik Hukum Omnibus Law Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi Indonesia. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 13–24.
Fuadi, H. (2021). Strategi Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Partisipasi Dan Kearifan Lokal (Studi Kasus di Komunitas Kampung KB Dusun Telagawaru Desa Telaga Waru Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat). Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 2(1), 63–67.
Handayani, R., & Idrus, S. H. (2017). Tradisi Katoba: Kearifan Lokal Masyarakat Muna Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kota Kendari. J. Etnireflika, 6(3), 201–209.
Kemendikbud. (2022). Sebanyak 1728 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Ditetapkan. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/.
Keputusan Kades Nomor 188.4/02/KEP/006/2020 Tahun 2020 Tentang Keputusan Kepala Desa Bandongan 2-2020 TP PKK DESA
Keputusan Kepala Desa Nomor 180.192/6/Kep/2001/2022 Tahun 2022 Tentang Keputusan Kepala Desa 6-2022 Pokdarwis (kelompok sadar wisata)
Kumalasari, D., & Riharjo, I. B. (2016). Transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan alokasi dana desa. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 5(11).
Mahardika, A. (2017). Penanaman karakter bangsa berbasis kearifan lokal di sekolah. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 7(2), 16–27.
Mochtar, Z. A. (2022). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Buku Mojok.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
Peraturan Desa Bandongan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Peraturan desa Nomor Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengelolaan Sampah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata Di Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Rita, M. R., Nugrahanti, Y. W., & Kristanto, A. B. (2021). Strategi Penguatan Kinerja Umkm. Researchgate. Net.
Riwukore, J. R., Habaora, F., & Terttiaavini, T. (2022). Good Governance Dalam Mengukur Kinerja Lembaga Negara. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 7(1).
Setiarsih, A. (2016). Penguatan Identitas Nasional Melalui Pendidikan Multikultural Berbasis Kearifan Lokal.
Sukmana, O. (2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Sospol. https://eprints.umm.ac.id/63530/
Cited By (since 2016): 105
Suprobowati, D., Sugiharto, M., & Miskan, M. (2022). Strategi Pengembangan Desa Wisata Kreatif Berbasis Masyarakat Kearifan Lokal Hendrosari Gresik. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial, 6(1), 53–68.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
DOI: http://dx.doi.org/10.37064/jpm.v11i1.13082
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Muhammad Ardhi Razaq Abqa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.