STUDI PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP FATWA MUI NO. 14 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH DALAM SITUASI WABAH COVID-19
Abstract
Wabah pandemi COVID-19 masih menjadi polemik utama masyarakat. Salah satu bidang yang terdampak adalah kegiatan ibadah kolektif keagamaan, seperti salat Jumat dan salat berjamaah di masjid. Untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran berbagai virus, pemerintah bersama lembaga keagamaan dalam hal ini MUI kemudian merumuskan kebijakan untuk membatasi kegiatan sosial berskala besar, salah satunya melalui terbitnya Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah COVID-19. Penelitian empiris ini mencoba menggali dan menganalisis lebih dalam tentang persepsi masyarakat terhadap fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menggunakan pendekatan teori persepsi sebagai alat analisisnya. Hasil data yang berhasil digali menunjukkan bahwa kebijakan fatwa MUI menuai argumen yang cukup variatif berdasarkan kebutuhan dan faktor kepribadian responden. Beberapa persepsi yang setuju mengarah pada sistem nilai teologis yang berpihak pada prinsip maqashid syari'at. Sedangkan persepsi yang cenderung menolak mengarah pada sistem nilai teologis-normatif yang hanya bertumpu pada hubungan vertikal dengan Tuhan.
Keywords
Full Text:
Untitled (Indonesian)References
Achmad, M. F. dan Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Al-Asy’ats, S. bin. (1430). Kitab Sunan Abu Dawud. Beirut: Dar ar-Risalah al-’Alamiyah.
Al-Bukhari, M. bin I. (1422). al-Jami’ as-Musnad as-Shahih al-Mukhtashar. Beirut: Dar Thouq an-Najah.
Al-Jauziyah, I. Q. (n.d.). as-Shalah wa Hukmu Tarikiha (I). Kairo: Jami’ah al-Azhar.
An-Naisabur, M. ibn H. (1412). Kitab Shahih Muslim. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. (2020). Peta Sebaran. https://covid19.go.id/peta-sebaran
Hanurawan, F. (2010). Psikologi Sosial: Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Hasan, M. ibn. (1432). Nuzhah al-Fudhala’ Tahdzib Syi’ar A’lam an-Nubala. Beirut: Dar Ibn Katsir.
Matthew B Miles, A. M. H. (1994). Qualitative Data Analysis. London: Sage Publications.
Rajab, A. J. (2020). Tinjuan Hukum Islam Pada Edaran Pemerintah dan MUI dalam Menyikapi Wabah COVID-19. Jurnal Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, 1(Islamic Law Perspective on Covid-19).
Santoso, S. (2010). Psikologi Sosial. Bandung: Refika Aditama.
Sarwono, S. W. (2010). Pengantar Psikologi Umum. Jakarta: Rajawali Pers.
Shelley, T. (2009). Psikologi Sosial. Jakarta: Kencana.
Wartaekonomi.co.id. (2020). Sri Mulyani Klaim Kerugian Negara Gegara Pandemi Corona Setara Jerman, Kok Bisa? https://www.wartaekonomi.co.id/read283670/sri-mulyani-klaim-kerugian-negara-gegara-pandemi-corona-setara-jerman-kok-bisa
WHO. (2020). Coronavirus Disease (COVID-19). https://covid19.who.int
WHO. (2020). Coronavirus disease (COVID-19) advice for the public. https://www.who.int/emergencies/diseases/ novel-coronavirus-2019/advice-for-public
WHO. (2020). Situation. https://www.who.int/docs/default-source/ coronaviruse/situation-reports/20200130-sitrep-10-ncov. pdf?sfvrsn=d0b2e480_2
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jisa.v3i2.7999
Copyright (c) 2020 JURNAL ILMIAH SOSIOLOGI AGAMA (JISA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.