Kontribusi Pengakuan Publik dalam Toleransi menurut Anna Elisabetta Galeotti Bagi Persoalan Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia
Abstract
Tulisan ini bertujuan membahas tentang konsep pengakuan publik dalam toleransi menurut Anna Galeotti dan relevansinya bagi persoalan penolakan pembangunan rumah ibadah di Indonesia. Proses perijinan pembangunan rumah ibadah di Indonesia masih mengalami persoalan. Sikap penolakan ini menunjukan adanya tindakan diskriminasi terhadap warga minoritas oleh kaum mayoritas dan kurangnya sikap toleransi. Toleransi publik yang ditawarkan oleh Galeotti bertujuan agar hak kaum minoritas diakui di ruang publik. Tulisan ini menggunakan metode historis-faktual mengenai pemikiran Anna Galeotti tentang pengakuan publik dalam toleransi. Studi ini dibagi ke dalam dua bagian: Pertama, membahas tentang hidup dan karya serta gagasan toleransi sebagai pengakuan publik. Kedua relevansi pemikirannya dalam konteks membangun sikap toleransi di Indonesia terutama berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah. Adapun beberapa temuan dari tulisan ini antara lain: meningkatkan penerapan prinsip keadilan dalam kehidupan masyarakat; tidak cukup dengan peraturan undang-undang tentang pembangunan rumah ibadah, tetapi perlu adanya penerimaan publik secara resmi tentang cara hidup kaum minoritas dan pengakuan tegas dari pemerintah; adanya penerimaan dan stabilitas sebagai cara untuk menjaga relasi antara mayoritas dan minoritas.
Keywords
Full Text:
PDF (Indonesian)References
Agnes Theodora, Rini Kustiasih. 2020. “Evaluasi Aturan Pendirian Rumah Ibadah.” kompas.id. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/02/04/evaluasi-aturan-pendirian-rumah-ibadah.
Anna Elisabetta Galeoti. 2002. Toleration as Recognition. United Kingdom: Cambridge University Press.
Baghi, Felix. 2012. Pluralisme, Demokrasi Dan Toleransi. ed. Felix Baghi (Editor). Maumere: Ledalero.
Fatih, Moh. Khairul. 2018. “Dialog Dan Kerukunan Umat Beragama Di Indonesia Dalam Pemikiran a. Mukti Ali.” Religi Jurnal Studi Agama-Agama 13(01): 38.
Galeotti, Anna Elisabetta. 2002. Toleration As Recognition. United Kingdom: Cambridge University Press.
———. 2015. “The Range of Toleration: From Toleration as Recognition Back to Disrespectful Tolerance.” Philosophy and Social Criticism 41(2): 93–110.
Hyronimus Ario Dominggus, Pius Pandor. 2022. “Membangun Societas Dialogal-Negosiatif Dalam Menangkal Radikalisme Agama Berdasarkan Perspektif Filsafat Relasionalitas Armada Riyanto.” JISA: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama 5(1): 21–39.
Jamil, Abdul. 2021. “Resolusi Konflik Struktural Dan Kultural : Studi Kasus Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah Di Structural And Cultural Conflict Resolution : Case Study Of The Vandalisme Of The Ahmadiyah.” Jurnal Harmoni 20(2): 188–208. https://jurnalharmoni.kemenag.go.id/index.php/harmoni/article/view/506.
Join, Martinus, Irenius D. Bernad, and Adrianus Naja. 2021. “Membongkar Egosentrisme, Eksklusivisme Dan Fiksasi Agama Dalam Ruang Publik.” Jurnal Mahasiswa Fakultas Filafat 2(1): 56–62.
Mardenis. 2018. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Rangka Pengembangan Kepribadian Bangsa. Depok: Rajawali Press.
Marpuah, Marpuah. 2019. “Toleransi Dan Interaksi Sosial Antar Pemeluk Agama Di Cigugur, Kuningan.” Harmoni 18(2): 51–72.
Munir, Fathur Rohman dan Ahmad Ali. 20188. “Beragama Dengan Nilai-Nilai.” Agama vol.5,NO.2.
Nuryani, T., and A. Taufiq. 2019. “Peran Forum Kerukunan Umat Beragama Dalam Memelihara Toleransi Beragama Kota Salatiga Tahun 2018.” Journal of Politic and Government Studies 8(3): 381–90.
P.Aditya Kevin B, Jennifer SumendepHr Adianto Mardijono. 2016. “Penolakan Pendirian Pura Di Bekasi Oleh Masyarakat Muslim.” 4(1): 1–23.
Pandor, Pius. 2017. “Menakar Peranagama Di Tengah Merebaknya Patologi Ruang Publik.” Seri Filsafat Teologi 27(26): 303–22.
Prayogo, Alfina, Esther Simamora, and Nita Kusuma. 2020. “Peran Pemerintah Dalam Upaya Menjaga Kerukunan Umat Beragama Di Indonesia.” Jurist-Diction 3(1): 21.
Putri, Nella Sumika. 2011. “Pelaksanaan Kebebasan Beragama Di Indonesia (External Freedom) Dihubungkan Ijin Pembangunan Rumah Ibadah.” Jurnal Dinamika Hukum 11(2).
Rachman, Tahar. 2018. “PERAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK PENDIRIAN RUMAH IBADAH DI ASIA MEGA MAS.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 4: 10–27.
Ramadan, Abdul Aziz Mahrizal. 2021. “Penolakan Pembangunan Gereja Saat Natal, DPRD Surabaya: Menyedihkan.” suarajatim.id. https://jatim.suara.com/read/2021/12/29/082451/penolakan-pembangunan-gereja-saat-natal-dprd-surabaya-menyedihkan.
Riansyah, Abdul et al. 2021. “Faktor Penolakan Pembangunan Gereja Oleh Masyarakat Di Kota Cilegon.” Ijd-Demos 3(1): 43–52.
Riyanto, Armada. 2013. Menjadi Mencintai. Yogyakarta: Kanisius.
Suntoro, Agus et al. 2020. “Kajian Komnas HAM RI Atas PBM No. 9 Dan 8 Tahun 2006 Terkait Pendirian Rumah Ibadah.” (9): 93.
Suseno, Franz Magnis. 2018. “Toleransi Dan Budi Luhur.” In Meluhurkan Kemanusiaan, ed. F. Wawan Setyadi. Jakarta: Kompas, 274.
Utami, Bening Shabilla, Turnomo Rahardjo, and Wiwid Noor Rakhmad. 2021. “Identitas Agama Dan Toleransi Dalam Interaksi Sosial ( Studi Kasus Dalam Menyuarakan Pembangunan Rumah Ibadah Di Garut ) Program Studi S1 Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Jl . Prof Soedarto , SHTembalang Semaran.” Interaksi Online 10(1): 92–101.
Yudiana, I Kadek, Miskawi, and I Wayan Pardi. 2017. “Analisis Kerukunan Antar Umat Beragama Pada Masyarakat Multikultur Di Ujung Timur Pulau Jawa (Studi Kasus Di Desa Patoman, Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur).” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 6(2): 147–58.
Zubair, Anton Bakker dan Achmad Charris. 1990. Metodologi Penelitian Filsafat. Yogyakarta: Kanisius.
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jisa.v5i2.11595
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama (JISA)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.