Protection Of Human Rights Against Female Commercial Sex Workers as Victims of Trafficking in Person Under law Number 21 of 2007 Concerning The Crime of Trafficking in Persons
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ali, M., & Pramono, B. A. (2011). Perdagangan orang: dimensi, instrumen internasional, dan pengaturannya di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Arliman, L. (2017). KOMNAS Perempuan Sebagai State Auxialiary Bodies Di Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Perempuan Di Indonesia. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial, 14(2), 125–136.
Eddy, O. S. (2014). Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Penerbit Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Erwanti, M. O., & Rahayu, E. F. (2012). Kajian Yuridis Female Genital Mutilation (FGM) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Terhadap Praktik Female Genital Mutilation Di Indonesia). Diponegoro Law Journal, 1(4).
Hanifah, A. (2008). Perdagangan perempuan dan anak: Kajian faktor penyebab dan alternatif pencegahannya. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 13(2), 46–60.
Hatta, M. (2012). Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek. Liberty, Yogyakarta.
Irsan, K. (2009). Hukum & hak asasi manusia. Yayasan Brata Bhakti.
Luhulima, A. S., Kusumaningtyas, A. D., Rahman, A., Hamim, A., Hastawati, B., Lubis, D. B., … Sulistyaningsih, E. (2006). Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Mochtar, Z. A. (2016). Lembaga negara independen: dinamika perkembangan dan urgensi penataannya kembali pasca amandemen konstitusi. PT RajaGrafindo Persada.
Nasution, A. B. (2006). Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Yayasan Obor Indonesia.
Nasution, B. J. (2011). Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju. Cet. I. Bandung, Hlm.
Sari, W. P., & Savitri, C. B. (2019). Kampanye KOMNAS Perempuan Pada Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Communicology: Jurnal Ilmu Komunikasi, 7(2), 136–150.
Sihombing, U. P. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Perempuan Di Tempat Kerja. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 2(1), 66–78.
Soeharno, S. (n.d.). KETERTAUTAN RULE OF LAW DENGAN HAM. HUMANITAS: Jurnal Kajian Dan Pendidikan HAM, 6(1), 136–156.
Soumena, M. Y. (2011). Upaya Mengimplementasi Wibawa Penegak Hukum Melalui Penemuan Hukum. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 9(1), 1–7.
Tahir, H. (2002). Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Tumpa, H. A., Halim, H., Sampurno, S., & Jurdi, F. (2010). Peluang & tantangan eksistensi pengadilan HAM di Indonesia. Kencana.
Utami, P. N. (2016). Optimalisasi pemenuhan hak korban kekerasan terhadap perempuan melalui pusat pelayanan terpadu. Jurnal HAM, 7(1), 55–67.
Ziliwu, V., Kalo, S., Mulyadi, M., & Ablisar, M. (2016). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pengguna Narkotika Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Polresta Medan. USU Law Journal, 4(1), 52–73.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
_______________________________________________________________________
_______________________________________________________________________
Proceeding International Seminar and Conference on Islamic Studies (ISCIS)
Ruang Jurnal
Pascasarjana UIN Sumatera Utara Medan
Jl. IAIN No.1, Gaharu, Kec. Medan Tim., Kota Medan, Sumatera Utara 20235, Sumatera Utara, Indonesia
Map Coordinate: Lat 3.6004988 " Long 98.6815599"
ISCIS by http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/ISCIS/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.