Tanggungjawab Ahli Waris Terhadap Utang Piutang Menurut Hukum Islam Dan Hukum Perdata

Abdullah Abdullah

Abstract


Sudah menjadi sunnahtullah dalam kehidupan dunia ini manusia dituntut saling bantu- membantu antara satu dengan lain baik di bidang sosial, budaya atau lain sebagainya sebab manusia sebagai makhluk hidup yang tumbuh dan berkembang terus menurus dalam suatu daerah maka untuk kelangsungan hidup antara satu dengan lain perlu adanya saling bantu membantu sehingga tercipta suatu kehidupan yang harmonis dalam lingkungan masyarakat, dengan demikian salah satu unsur yang dapat membantu antara satu dengan lain adalah dengan menerima peralihan utang yang dialihkan. Penelitian ini adalah untuk mencari dasar hukum tanggungjawab ahli waris dalam penyelesaian peralihan utang piutang menurut hukum Islam dan hukum Perdata. Penyelesaian peralihan utang piutang menurut hukum positif sesuai dengan KUHP perdata, perihal ini  biasanya terjadi  pada saat pembagian harta warisan seseorang yang tertunggak utangnya pada ahli waris artinya pada harta yang di tinggalkan oleh pewaris ada hak tagihan dan kewajiban untuk melunasinya pada keluarga yang ditinggalkannya. Tata cara penyelesaian utang-piutang yang dilakukan oleh ahli waris dalam hukum perdata yaitu pembayarannya dilakukan dengan cara membayar utang-piutang kepada pihak piutang bisa secara keseluruhan, hal ini apabila harta yang ditinggal siwaris dapat melunasi semua utang-piutang tersebut. Dalam Hukum Islam penyelesaian peralihan utang-piutang yang dibayarnya harus dengan jumlah yang sama, jenis dan waktu yang sama pula.

Kata Kunci: tanggungjawab ahli waris, Utang Piutang, Hukum


Full Text:

PDF

References


Ansari, Zakaria. Tahrir, Jilid 2. Jeddah, Al-Hidyah, t.t.

Aziz, Abdul. Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 6. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hoave, 1996.

Depertemen Agama, Al-Quran dan Terjemahaan. Bandung: Ponogoro, 2003.

Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman, Penyuluhan Hukum ke 5 Tentang Utang-Piutang dan Jaminannya, Ed.2, Jakarta: 1983.

Hadikusuma. Hukum Waris Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Islam. Bandung: Cipta Persada,2001.

Hajar, Ibnu. Terjemahan Tufah, Jilid 5. Jakarta: Balai Pustaka.2000.

Krinawati, Emeliana. Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek (B.W). Bandung: Utomo, 2006.

Muslim, Imam. Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta, Mizan, 2005.

Saharoji, Heri. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Aksara Baru, 1980.

Suhendi, Hendi. Figh Muamalah. Jakarta: Mizan, 2003.

Salman, Otje. Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum Waris. Bandung: Alumni, 1993.

Subekti, R. Ringkasan Tentang Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Jakarta: Intermasa, cet. ke-4, 2004.

Soebekti. Pengantar Hukum Islam. Jakarta, Raja Grafindo Persada, cet 9, 2003.

-----------. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1996.

Subekti, R. Dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Surabaya: Balai Pustaka, 2008.

Sofwan, Sri Swodewi Masjdhoen. Hukum Perdata Perutangan. Yokyakarta: Gajah Mada, 1975.

Subekti dan Tjitrosiudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.

Syarbaini, Muhammad. Mughni Al-Muhtaaj. Beirut: Darl Al-Fikr, 1990.

Rasyid, Sulaiman. Fiqh Islam. Jakarta: Mizan, 2000.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.