Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah Terkait Pelanggaran Hukum pada Asuransi Syariah (Analisis Yuridis Terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian)

Cahaya Permata

Abstract


Supervision of the implementation of sharia insurance is very necessary in order to provide maximum protection to all interested parties. Supervision of sharia insurance is the responsibility of the Sharia Supervisory Board (DPS). If there is a violation of law against sharia principles carried out by insurance companies, DPS should be legally responsible. DPS's duty is to supervise and provide advice and advice to managers of insurance companies to carry out their business activities in accordance with statutory provisions that regulate the basic principles of conducting insurance business with sharia principles, DSN MUI fatwas and other provisions related to the implementation of insurance business with sharia principles. DPS is only responsible if it ignores sharia principles violations carried out by sharia insurance companies. DPS can be subjected to administrative and even criminal sanctions for not carrying out their duties.

Full Text:

PDF

References


DSN-MUI dan Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, Edisi Revisi 2006, Jakarta: DSN-MUI, 2006.

Faozan, Akhmad. Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Ekonomi Islam, el-Jizya Vol.II, No.1, Janauari 2014.

Ilhami, Haniyah. Pertanggungawaban dewan Pengawas Syariah (DPS) Sebagai Otoritas Pengawas Kepatuhan Syariah Bagi Bank Syariah. Mimbar Hukum. Volume. 21, 2009.

Ismanto, Kuat. Asuransi Syariah: Tinjauan Asas-asas Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Hasanah, Uswatun. Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Asy-Syir’ah Vol. 47, No. 1, Juni 2013.

Nurhasanah, Neneng. Pengawasan Islam dalam Operasional Lembaga Keuangan Syariah, Mimbar, Vol. 29, No. 1, 2013.

Prabowo, Bagya Agung dan Jasri Bin Jamal. Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.24, No.1, 2017.

Rokan, Mustafa Khamal., Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) dalam Perbankan Syariah di Medan, Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah Volume 5, No.2, 2017.

Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.

Indonesia, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Usaha Perasuransian, 2014.

Indonesia, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, 2007.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2012 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69 /POJK.05/2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /Pojk.05/2017 Tentang Prosedur Dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Perasuransian Dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Per-08/BL/2011 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Penyampaian Laporan Hasil Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Pada Perusahaan Asuransi Atau Perusahaan Reasuransi Yang Menyelenggarakan Seluruh Atau Sebagian Usahanya Dengan Prinsip Syariah.




DOI: http://dx.doi.org/10.30821/taqnin.v1i1.4878

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Published By :

Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371.

 

INDEXED BY :