Analisis Yuridis Putusan Hakim Atas Pembatalan Perkawinan Akibat Suami Memalsukan Status Jejaka

Andri Nurwandri, Taufik Taufik, Usman Usman

Abstract


Penelitian ini bertujuan buat mengetahui Putusan Hakim Pengadilan Agama atas pembatalan perkawinan dampak suami memalsukan status jejaka menggunakan Nomor Perkara: 686/pdt.G/2021 /PA.KIS) & mengetahui Akibat Putusan Hakim Pengadilan Agama atas pembatalan perkawinan lantaran status suami menggunakan Nomor Perkara: 686/pdt.G/2021/PA.KIS). Dalam penelitian ini memakai penelitian kualitatif pada bentuk kepustakaan (Library Research) yaitu meneliti putusan NomorPerkara: 686/pdt.G/2021/PA.KIS pada Pengadilan Agama Kisaran.Metode yg dilakukan pada penelitian ini merupakan metode penelitian aturan normatif. Penelitian aturan normatif atau penelitian aturan kepustakaan merupakan penelitian aturan yg dilakukan menggunakan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belakaHasil pada penelitian ini Hakim Pengadilan Agama atas pembatalan perkawinan dampak status suami menggunakan Nomor Perkara: 686/pdt.G/ 2021/ PA.KIS menetapkan bahwa adanya pemalsuan bukti diri yaitu masih status suami orang & mengaku menjadi jejaka pada perkawinan antara Termohon I menggunakan Termohon II maka dinyatakan perkawinannya batal lantaran terbukti kebenarannya & Termohon II nir keberatan bila perkawinannya dibatalkan.Sehingga perkawinan Termohon I & Termohon II sudah batal & sebagai putus & bagi pihak yg dibatalkan perkawinannya pulang ke status semula lantaran perkawinan tadi dipercaya nir pernah terdapat & Akta Nikah Nomor 147/11/VII/2018 tertanggal 25 juli 2018 dinyatakan nir mempunyai kekuatan aturan.Berdasarkan kitab undangundang hukum pidana Pasal 279 & Pasal 280 menyebutkan tentang pemalsuan bukti diri atau kejahatan pada perkawinan. Dalam pasal 279 menjelaskan bahwa Tergugat I & Tergugat II Diancam menggunakan pidana penjara paling usang 5 tahun.


Keywords


Putusan Hakim; Pembatalan Perkawinan; Status Suami

Full Text:

PDF

References


Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, cet. III, Jakarta : Perdana Media Group, 2002.

Al Ghundur, Ahmad. At-Talaq Fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah, Wa’Al-Qonum,Mesir : Dar Al-Ma’arif, 1967

Al-Qur’an dan Terjemahannya .

Ali Wafa, Moh. Hukum Perkawinan di Indonesia, Tanggerang : Yasmi, 2018.

Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang:Karya Toha Putra, 2011.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 686/Pdt.G/2021/PA.Kis

Faisal, “Pembatalan Perkawinan Dan Pencegahannya “Al-Qadha Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, Vol. 4 No. 1 Tahun 2017.

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Islam Ditjen Pembinaan Kelembagaan Islam Departemen Agama, 2001.

Haris Sanjaya , Umar dan Aunur Rahim Faqih, Hukum Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 2017

Husain Az-Zahibi, Muhammad.Asy-Syari’ah Al-Islamiyah, Mesir : Dar at- Ta’lif, 1968.

https://www.pa-kisaran.go.id/profil-pengadilan/sejarah/ diakses tanggal 16 juni 2022 pukul 21.00 wib.

Imam Malik bin Anas, Al-Muwatto, cet. I, Beirut :Dar. Al-Fikri,1989

Malik, Rusli.Memahami Undang – Undang Perkawinan, Jakarta, Universitas Trisakti, 2009.

Manan, Abdul dan Fauzan, Pokok-Pokok Perdata : Wewenang Peradilan Agama, Jakarta : Rajawali Pers, 2000.

Makarao, Moh. Taufik. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cet 1, ( Jakarta : Rineka Cipta, 2004

Mulyadi,Lilik.Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritis Dan Prakter Pradilan, Jakarta: Mandar Maju, 2007

Muwardi, Imam. Pranata Sosial di dalam IslamMagelang: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Studi Islam, 2012.

Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/jpma.v13i1.12187

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

 

 

 

Creative Commons License

Jurnal Penelitian Medan Agama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.