Reformulation of Law Enforcement for the Transfer of LP2B Functions Based on a Community Empowerment Participation Model

Rani Nurin Anjes Shinesti, Rachmad Syafa'at, Herlindah Herlindah

Abstract


Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menghadapi tantangan signifikan akibat perluasan pariwisata komersial, seperti konversi lahan ilegal menjadi objek wisata di Desa Pandesari, Kabupaten Malang. Studi sosial-hukum ini, dengan menggunakan pendekatan sosiologis-hukum, bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum, implikasi yang ditimbulkannya, dan merumuskan model ideal untuk penegakan hukum di masa mendatang. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum administratif terhenti pada tahap peringatan tertulis, sementara jalur peradilan pidana lumpuh total karena tidak aktifnya Unit Khusus Kepolisian Nasional (PPNS). Implikasi hukum dari konversi penggunaan lahan ini mengakibatkan semua izin komersial yang dikeluarkan di dalam zona perlindungan sawah menjadi batal demi hukum ( nietigheid van rechtswege ). Secara non-hukum, terjadi penurunan besar dalam produksi hortikultura (kubis turun 35,8% dan wortel 44,8%) dan kegagalan regenerasi petani, meskipun di sisi lain, hal ini meningkatkan pendapatan daerah, memicu dilema fiskal bagi birokrasi. Studi ini menyimpulkan bahwa mekanisme penegakan hukum represif konvensional telah gagal membendung konversi lahan secara bertahap. Oleh karena itu, direkomendasikan agar penegakan hukum direformasi melalui “Model Pemberdayaan Partisipasi atau Kontrol Warga ”. Model ini mengintegrasikan sanksi hukum dengan lima elemen masyarakat yang responsif sebagai pengawas aktif untuk menggeser posisi masyarakat dari tingkat manipulatif non-partisipatif menuju kerangka kemitraan murni dalam LP2B.

Keywords


Empowerment Participation, Land Conversion, LP2B, Law Enforcement, Socio-Legal

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, M. (2009). Sosiologi Metode Penelitian Hukum. UMM Press. https://library.stik-ptik.ac.id

Chaterina, M. (2024). Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Jember Dalam Penerapan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (Studi Kasus di Kecamatan Panti Kabupaten Jember) [Undergraduate, UIN Kh. Achmad Siddiq Jember]. https://digilib.uinkhas.ac.id/34524/

Damayanti, D. D., Wahanisa, R., & Fidiyani, R. (2025). Legal Implications of the Job Creation Law on the Protection of Community Land Rights in National Strategic Areas. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(5), 4024–4037. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i5.2018

Delicia, W. L. (2025). The Nature of Control Over Agricultural Land Conversion in Land Registration Services [Masters, Universitas Hasanuddin]. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/52604/

Edwin Dwi Putranto. (2025, January 12). Setiap Tahun, 150 Ribu Hektare Lahan Pertanian Beralih Fungsi Jadi Area Perumahan. Republika Online. https://republika.co.id/share/spzc43375

Hadrian, E. (2022). Urgensi Konstitusionalisasi Pangan Dalam UUD 1945. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(11), 15815–15823. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i11.10015

Indonesia, Pemerintahan Pusat. (2009). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU RTRW). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38786/uu-no-41-tahun-2009

Listyawati, H. (2012). Kegagalan Pengendalian Alih Fungsi Tanah dalam Perspektif Penatagunaan Tanah di Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(1), 37. https://doi.org/10.22146/jmh.16207

Maharani, A. S. A., Alexander, H. B., & Kompas Cyber Media. (2025, March 18). Lahan Sawah Dilindungi Tak Boleh Disulap Jadi Perumahan. KOMPAS.com. https://www.kompas.com/properti/read/2025/03/19/060000421/lahan-sawah-dilindungi-tak-boleh-disulap-jadi-perumahan

Mahmudan. (2025, July 10). Belum Memenuhi Target, Produksi Pertanian di Kabupaten Malang Terus Menurun. Radar Malang. https://radarmalang.jawapos.com/kabupaten-malang/2507100005/belum-memenuhi-target-produksi-pertanian-di-kabupaten-malang-terus-menurun

Muhammad Safaat Gunawan & Eki Furqon. (2026). Negara dan Hak Atas Pangan Upaya Mewujudkan Keadilan Pangan di Indonesia (Muhammad Husein Maruapey, Ed.). Penerbit KBM Indonesia.

Musyafa, M. H. H., Dirja, D. W., & Gostino, K. (2026). Keotentikan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tanah antara Eigendom Verponing dan Sertifikat Tanah Nasional. Jurnal Ragam Pengabdian, 3(1 (Spesial Issue)), 673–680. https://doi.org/10.62710/64b11b74

Novemyanto, A. D. (2024). Konseptualisasi Penguatan Redistribusi Hasil Sumber Daya Alam pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Esensi Hukum, 6(1), 43–57. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/jsh.v6i1.365

Nurpita, A., Wihastuti, L., & Andjani, I. Y. (2018). Dampak Alih Fungsi Lahan Terhadap Ketahanan Pangan Rumah Tangga Tani di Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progro. Jurnal Gama Societa, 1(1), 103–110. https://doi.org/10.22146/jgs.34055

Rasyid, Y., & Purbaningrum, D. G. (2024). Partisipasi Masyarakat dalam Mendukung Pengelolaan Taman Kota II di Kota Tangerang Selatan. PENTAHELIX, 2(1), 91. https://doi.org/10.24853/penta.2.1.91-108

Ridwan, R., & tungka, novalita. (2024). Metode penelitian (L. ode abdul dhani, Ed.). Yayasan Sahabat Alam Rafflesia. http://eprints2.ipdn.ac.id/id/eprint/1362/

Sahnan, S. (2018). Hukum Agraria Indonesia ( Ed. Revisi ). Setara Press. https://books.google.co.id/books/about/Hukum_Agraria_Indonesia_Ed_Revisi.html?id=3-LwzwEACAAJ&redir_esc=y

Saifulloh, P. P. A. (2021). Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara dalam Amandemen Kelima UUD 1945. Jurnal HAM, 12(2), 227. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.227-244

Shinestri, R. N. A., Dr. Herlindah, S. H., & Daru Adianto, H. (2024). Pengaturan Penyediaan Lahan Pengganti Akibat Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Untuk Kepentingan Umum Di Luar Kecamatan Tempat Tinggal Penerima Dikaitkan Dengan Ketentuan Larangan Tanah Absentee [Sarjana, Universitas Brawijaya]. https://repository.ub.ac.id/id/eprint/250325/

Sitanggang, H. P., & Rahayu, M. I. F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Produktif Pertanian Akibat Maraknyaalih Fungsi Lahan Untuk Keperluan Properti, Industri Dan Proyek Pembangunan Strategis Nasional Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, 5(1), 229–253. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/19681

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Ed.1 Cet.12). Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. (2014). Pengantar Penelitian Hukum (Cet. Ke 3). UI Press. https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=8443

Tjandra, W. R. (2021). Hukum Administrasi Negara. Sinar Grafika.

Utrecht, E. (1988). Pengantar hukum administrasi negara Indonesia. Pustaka Tinta Mas. https://ailisx.lib.unair.ac.id/opac/detail-opac?id=4abd266684d2612dff8a659969252abc9a25ea28

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek (Cetakan ke 3). Sinar Grafika. https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=6725

Werdiono, D. (2018, November 23). Kabupaten Malang Susun Peraturan Lindungi Lahan Sawah. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/kabupaten-malang-susun-peraturan-lindungi-lahan-sawah

Wiwik Sri Widiarty. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. Publika Global Media. http://repository.uki.ac.id/14688/1/BukuAjarMetodePenelitianHukum.pdf

Yoserwan, Y. (2021). Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia (Implementasinya dalam Hukum Pidana Ekonomi)—Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.

Yusran, A., & Koswara, D. (2022). Implementasi Kebijakan Hak Menguasai Negara Dalam Pengelolaan Sumber Daya Agraria Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(2), 216–226. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i2.5011




DOI: http://dx.doi.org/10.47006/ijlres.v10i1.29801

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 INTERNATIONAL JOURNAL ON LANGUAGE, RESEARCH AND EDUCATION STUDIES

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
International Journal on Language, Research and Education Studies (IJLRES) is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License . You are free to share and adapt the material under the terms of this license, provided appropriate credit is given, it is not used for commercial purposes, and any derivatives are shared under the same license.