KONSEP AL-ZULM DALAM AL-QUR’AN (Suatu Kajian Tafsir Tematik)
Sari
Secara garis besar term al-Zhulm dalam al-Qur’an memiliki pengertian kegelapan, kejahatan, dosa, kesewenang-wenangan dan sebagainya. Bentuknya sangat bervariasi, sesuai dengan konteks pembicaraan atau permasalahan yang dibicarakan. Al-Zhulm juga biasa diartikan dengan aniaya yang termasuk perbuatan tercela, di mana perbuatan tersebut dapat merugikan orang lain maupun dirinya sendiri. Untuk menggali makna tersebut, Penulis menelusuri serta mengkajinya melalui metode tematik dan menggunakan pendekatan kepustakaan. Melalui metode serta pendekatan tersebut, penulis mengumpulkan serta mengkaji lebih jauh tentang ayat-ayat yang berkaitan dengan term al-zhulm, baik itu dari segi makna, penafsirannya, ganjaran bagi pelaku kezaliman serta pendapat ulama. Dengan adanya kajian ini, kita dapat memahami term al-zhulm dalam berbagai konteks serta mendapatkan sebuah dasar hukum bagi orang-orag yang melakukan perbuatan kezaliman.
Teks Lengkap:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.51900/ias.v2i1.4857
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
 














