ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KELAS I A KOTA MEDAN: Studi Kasus Perkara Isbat Nikah Nomor Reg: 51/Pdt.P/2015/PA Medan
Abstract
Abstrak: Kajian ini beranjak dari sebuah putusan hakim Pengadilan Agama Kelas I A Kota Medan yang menerima dan menetapkan permohonan Isbat Nikah yang didaftarkan oleh Pemohon I dan Pemohon II atas nama Arifin bin Mhd Isya dan Dahniar binti Burhanuddin yang dinikahkan oleh Wali Hakim atas nama Anwar yang dalam hal ini adalah berstatus sebagai Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N), maka putusan yang dikeluarkan oleh hakim Pengadilan Agama Kelas I A Kota Medan terhadap permohonan Isbat Nikah yang diajukan pemohon tersebut mengalami cacat hukum, sebab hakim tidak menjadikan PMA RI sebagai bahan pertimbangan, hakim hanya menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor nomor 3 tahun 2014 sebagai pertimbangan dimana Pengadilan Agama dapat mengesahkan permohonan Isbat yang diajukan dengan pertimbangan memberikan fasilitas kepada pemohon agar dapat melengkapi administrasi kependudukan dan catatan sipil yang akhirnya mengabaikan perintah Undang – undang Nomor 1 tahun 1974 yang mengamanahkan kepada Kementerian Agama untuk melakukan pencatatan pernikahan juga untuk menertibkan syarat pernikahan dimana posisi wali nikah adalah posisi yang sangat urgen didalam sebuah pernikahan
Kata Kunci: hukum Islam, putusan hakim, wali hakim, Isbat nikah
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cet. V Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1992.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Linkungan Peradilan Agama, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2006.
Hasbullah Bakri, Kumpulan Lengkap Undang - undang dan Peraturan Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Terbitan Jambatan, 1985.
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dan Hukum Acara Pidana, Jakarta : Citra Grafika, 2002.
M. Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata, Cet. III Jakarta : Sinar Grafika Offset, 2003.
M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, UU No. 7 Tahun 1989, Jakarta : Sinar Grafika.
Moh. Taufik Makarao, Pokok – pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta : Rineka Cipta, 2001.
Muchsin. Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, Jakarta : STIH IBLAM, 2004.
Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, Cet. I Jakarta : Pustaka Kartini, 1998.
Roihan A Rasjid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta : Rajawali Pers, 1991.
Sudarsono, pokok-pokok Hukum Islam, Jakarta: Rhineka Cipta, 1992.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : LIBERTY, 2003.
Sulaikin Lubis, Wismar ‘Ain Marzuki dan Gemala Dewi, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta : Kencana,2008.
Zaenuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law