Correctional Policy and Overcapacity: Alternative Models for Reducing Prison Overcrowding
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Prakoso & Sutrisno. 2022. Efektivitas Kebijakan Non-Pemenjaraan dalam Mengurangi Overkapasitas Lapas. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 16(2).
A., Riski, A. 2025. Restorative Justice sebagai Solusi Over Capacity di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Ilmu Hukum Warmadewa, 12(1).
A.,Putri, P. D. K. 2023. Sukadana, K., & Septiani, N. K. D. Efektivitas Pembinaan Narapidana dan Implikasinya terhadap Over Capacity di Lapas Kelas II B Singaraja. Jurnal Ganesha Hukum dan Masyarakat,
(2).
Afdini, H. 2023. Urgensi Penanggulangan Over Capacity Lapas sebagai Upaya Pemenuhan Hak Bagi Narapidana. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(4).
Brief, World Prison. 2025. Indonesia Prison Population and Capacity.
Databoks Katadata. 2022. Overcrowding in Indonesian Prisons and Detention Centers Reached 109% in September.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. 2024.
Laporan Statistik Pemasyarakatan Nasional 2024.
Kemenkumham RI. 2021. Evaluasi Program Asimilasi dan Integrasi Selama Pandemi COVID-19.
Manek, M.C. 2023. Over Kapasitas Pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 7(2).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
S. Septiningtyas, R dan Hantoro, N. 2024. Upaya Mengatasi Overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan. Info Singkat DPR RI, 16(21).
DOI: http://dx.doi.org/10.7006/attafahum.v7i2.29350
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Intan Triningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





.png)