Digital Criminal Law Policy: Ethical and Privacy Challenges In the Enforcement of The New Indonesian Criminal Code (Kuhp) On Cybercrime
Abstract
This study examines Indonesia’s digital criminal law policy and its ethical and privacy challenges in enforcing the new Criminal Code (KUHP) related to cybercrime. The background of this research lies in the growing complexity of digital crimes such as deepfakes, data breaches, and online manipulation, which demand an adaptive and ethical legal framework. The main objective is to analyze how the new KUHP accommodates digital offenses and whether it adequately protects individual privacy and moral accountability in cyberspace. Using a qualitative normative approach, this study reviews legislation, academic literature, and expert opinions. The findings show that although the KUHP introduces digital crime provisions, it still faces challenges in ethical enforcement, technological capacity, and privacy protection. The study concludes that Indonesia needs stronger digital ethics standards, better interagency coordination, and comprehensive legislative reform to ensure justice and privacy in the digital era
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ashari, Da, Cakrawala, Km, Putri, Mkp, Indil'an, Bas, & Khalida, Aaf (2025). Rekonsepsi Penegakan Hukum Terhadap Praktik Perjudian Online Melalui Sistem Pembelajaran Mesin Terintegrasi Sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Berbasis Digital. Lexovate: Jurnal Perkembangan Sistem Peradilan, 2(1), 1-14.
Ayu, H. (2025). Aksi Main Hakim Digital Dan Kesesuaiannya Dengan Prinsip-Prinsip Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia Timur, 3(03), 190-197.
Banjarani, Dr (2024). Kejahatan Dunia Maya Sebagai Kejahatan Transnasional: Masalah Penegakan Hukum Dan Penanggulangannya Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 4(4).
Banjo, E. (2024). Ruang Siber Dan Penyadapan Telepon Pada Penegakan Hukum Pidana Kasus Korupsi Di Indonesia. Petita, 9, 561.
Cahyono, St, Erni, W., & Hidayat, T. (2025). Rikonstruksi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Rekonstruksi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Dame, 1(1), 1-23.
Erikha, A., & Saptomo, A. (2024). Dilema Kebijakan Hukum Untuk Menangani Kejahatan Siber Di Era Digital. Jurnal Sosial Dan Humaniora Asia, 3(3), 499-507.
Hammar, Rkr (2022). Pendekatan Hukum Umum Dalam Menangani Kejahatan Siber Dan Perundungan Remaja Di Indonesia: Fokus Pada Akuntabilitas Dan Perlindungan Di Era Digital. Jurnal Internasional Kriminologi Siber, 16(2), 162-174.
Ibrahim, V., Hasan, Y., & Ishak, P. (2025). Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Dan Dampaknya Terhadap Korban Kejahatan Dunia Maya. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 6(2), 13-25.
Juliardi, B., Runtunuwu, Yb, Musthofa, Mh, Tl, Ad, Asriyani, A., Hazmi, Rm, ... & Samara, Mr (2023). Metode Penelitian Hukum. Cv. Gita Lentera.
Manthovani, R. (2023). Penilaian Dan Penuntutan Kejahatan Siber Di Indonesia: Implikasi Bagi Hukum Pidana. Jurnal Internasional Ilmu Hukum Pidana, 18(1), 439-452.
Putra, Jsaam (2023). Peretasan Sebagai Tantangan Perubahan Dan Perkembangan Hukum Siber Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 8(2), 344-355.
Putra, Th, & Firdaus, Su (2024). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber Dalam Transaksi Elektronik Di Indonesia. Jurnal Internasional Multi Science, 4(03), 37-45.
Setyoningsih, Ada, & Farid, Am (2025, Februari). Penegakan Hukum Siber Yang Berwawasan: Sebuah Paradigma Holistik Penegakan Hukum Siber Di Indonesia. Dalam Konferensi Internasional Pertama Tentang Keragaman Lingkungan Sosial (Icosend 2024) (Hlm. 756-769). Atlantis Press.
Sihombing, La, & Nuraeni, Y. (2023). Norma Dan Etika Peradilan Pidana: Mengkaji Kebijakan Hukum Kontemporer. Jurnal Info Sains: Informatika Dan Sains, 13(03), 1088-1099.
Silalahi, Jas (2023). Penerapan Hukum Pidana Di Era Digital: Tinjauan Pustaka Tentang Tantangan Dan Peluang. Inovatif: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 3(2), 3658-3668.
Siregar, Gt, & Siregar, Do (2025). Efektivitas Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Kuhp Dan Rancangan Undang-Undang Kuhp. Jurnal Ilmiah Metadata, 7(2), 335-348.
Sumaryanto, Ad, & Sholehuddin, M. (2024). Trading In Influence In The Study Of Criminal Law Renewal In The Cyber Era In Indonesia. International Journal Of Cyber Criminology, 18(2), 107-122.
Suseno, S., Ramli, Am, Mayana, Rf, Safiranita, T., & Aurellia Nathania Tiarma, B. (2025). Cybercrime Dalam Kuhp Baru Di Indonesia. Ilmu Sosial Yang Meyakinkan, 11(1), 2439543.
Wahid, A. (2023). Perumusan Kebijakan Tindak Pidana Penipuan Dalam Konsep Hukum Pidana Baru Untuk Pemberantasan Kejahatan Terkait Teknologi. Rechtsidee, 11(2), 10-21070.
Widiarty, Ws (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum.
Widijowati, D. (2022). Kompleksitas Hukum Dalam Menangani Kejahatan Siber Di Indonesia. Cakupan Penelitian, 2(6), 597-606.
DOI: http://dx.doi.org/10.7006/attafahum.v4i1.29202
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 adinda azhari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





.png)