أهمية القياس ومنزلته بين الأدلة الشرعية

Sudirman Suparmin

Abstract


Sumber hukum Islam adalah sebagai landasan  dan rujukan bagi para pakar hukum Islam untuk menetapkan suatu hukum, namun sumber hukum Islam ada yang sudah menjadi kesepakatan dan ada pula yang belum mendapatkan kesepakatan, dan di atara sumber hukum yang telah disepakati adalah al-Qiyas. Al-Qiyas adalah mengukur atau menyamakan sesuatu yang belum ada hukumnya dengan sesuatu yang sudah ada ketetapan hukumnya. Karenanya keberadaan al-Qiyas sangat penting dalam peroses pembentukan hukum Islam (al-Istinbat al-Ahkam).Apalagi banyak sekali di era globalisasi bermunculan masalah-masalah hukum yang belum mendapat kejelasan hukumnya, sehingga keberadaan qiyas menjadi sangat penting dalam penerapannya. Karna dengan menggunakan metode al-Qiyas suatu masalah hukum akan dapat kita temukan jawabannya.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jai.v3i1.439

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Journal Analytica Islamica

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/analytica/ 
 
Publisher:
Program Pascasarjana
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara