SETTLEMENT OF PROBLEMATIC FINANCING THROUGH RELIGIOUS COURTS (CASE STUDY OF BPRS AL-WASHLIYAH)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Ghofur Anshori. Peradilan Agama di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2009.
Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2020.
Ali Hasan. Fiqh Muamalah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Al-Mawardi. Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000.
Ascarya, dan Diana Yumanita. "Analisis Pembiayaan Bermasalah pada Bank Syariah." Jurnal Ekonomi Islam 7, no. 2 (2019): 101–120.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.
Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021.
Fajar Nugraha. Efektivitas Putusan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada BPRS XYZ. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021.
Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Gunawan, Heri. “Efektivitas Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah oleh Bank Syariah Melalui Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah 8, no. 1 (2020): 33–46.
Hasan, Ali. Fiqh Muamalah. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Kurniawan, Asep. "Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Perbankan Syariah." Jurnal Ekonomi dan Hukum 12, no. 3 (2020): 147–158.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2020.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2013.
Muhammad. Manajemen Risiko Bank Syariah. Jakarta: Kencana, 2018.
Nugraha, Fajar. Efektivitas Putusan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada BPRS XYZ. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021.
Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK No. 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Produktif BPRS.
Rahmawati, Yuliana. “Kedudukan Akad Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan di Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 4, no. 2 (2023): 112–127.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Sri Wahyuni. Analisis Yuridis terhadap Sengketa Pembiayaan Syariah di Pengadilan Agama. Tesis. Universitas Islam Indonesia, 2022.
Suwondo, Bambang. "Tantangan Penyelesaian Sengketa Syariah di Pengadilan Agama." Jurnal Hukum Islam 5, no. 1 (2022): 89–103.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid V. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.
Wahbah az-Zuhaili. Fiqh Islam wa Adillatuhu, Jilid IV. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.
Wawancara dengan Bagian Hukum dan Kepatuhan BPRS Al Washliyah, Medan, 22 Juli 2025.
Wawancara dengan Bagian Pembiayaan BPRS Al Washliyah, Juni 2025.
Wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Medan, Juli 2025.
Wawancara dengan Kepala Bagian Pembiayaan BPRS Al Washliyah, Medan, 17 Juli 2025.
Zainuddin Ali. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jai.v14i2.25781
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Azizan Rizky Ramadhan, Rahmad Efendi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.