TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN HUKUM ISLAM

Destia Azzahra

Abstract


Pernikahan beda agama adalah pernikahan yang terjadi seorang pria dan seorang wanita
yang memeluk agama dan kepercayaan yang terkandung di dalamnya berbeda satu sama lain.
Masalah perkawinan beda agama tidak mudah diselesaikan begitu saja, karena isu dan masalah
agama Pernikahan adalah masalah yang tidak dapat dipisahkan dengan mudah.. Metode
penelitian yg di gunakan adalah hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Pengaturan
perkawinan beda agama diIndonesia dapat dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
agama yang diakui di Indonesia. Fuqaha sepakat bahwa perkawinan seorang perempuan
muslimah dengan pria non muslim baik ahlul kitab atau musyrik tidak sah. karena akan
dikhawatirkan ada pelanggaran-pelanggaran etika akidah, karena sebagaimana yang kita ketahui
bahwa istri wajib tunduk pada suami. Sedangkan perkawinan pria muslim dengan wanita beda
agama terjadi perbedaan pendapat dikalangan beberapa fuqaha.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30829/jai.v12i1.14280

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Journal Analytica Islamica

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Based on a work at http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/analytica/ 
 
Publisher:
Program Pascasarjana
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara