TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN HUKUM ISLAM
Destia Azzahra
Abstract
Pernikahan beda agama adalah pernikahan yang terjadi seorang pria dan seorang wanita yang memeluk agama dan kepercayaan yang terkandung di dalamnya berbeda satu sama lain. Masalah perkawinan beda agama tidak mudah diselesaikan begitu saja, karena isu dan masalah agama Pernikahan adalah masalah yang tidak dapat dipisahkan dengan mudah.. Metode penelitian yg di gunakan adalah hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Pengaturan perkawinan beda agama diIndonesia dapat dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan agama yang diakui di Indonesia. Fuqaha sepakat bahwa perkawinan seorang perempuan muslimah dengan pria non muslim baik ahlul kitab atau musyrik tidak sah. karena akan dikhawatirkan ada pelanggaran-pelanggaran etika akidah, karena sebagaimana yang kita ketahui bahwa istri wajib tunduk pada suami. Sedangkan perkawinan pria muslim dengan wanita beda agama terjadi perbedaan pendapat dikalangan beberapa fuqaha.