Sanksi Hukum Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Indonesia

Ismail Sirait

Abstract


Eksploitasi seksual merupakan segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan. Bentuk eksploitasi seksual terhadap anak berupa pelacuran, perdagangan anak dan pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research, yang bersifat deskriftif dengan pendekatan normatif, yaitu dengan menggunakan nash-nash Al-Qur'an serta didasarkan pada produk hukum lain baik berupa buku, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembahasan. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa larangan eksploitasi seksual terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Pasal 76 I “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak”. Apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I adanya sanksi pidana yang terdapat dalam pasal 88 “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”, Sedangkan eksploitasi seksual hukum pidana Islam termasuk perbuatan zina apabila melakukan pelacuran namun bagi, mucikari yang melakukan perbuatan eksploitasi seksual merupakan perbuatan yang termasuk kategori Jarimah Ta’zir yang hukumannya tidak ditentukan dalam Al-Quran dan Hadits tetapi diserahkan kepada penguasa (Hakim).

Keywords


eksploitasi seksual; eksploitasi anak; eksploitasi seksual anak

Full Text:

PDF

References


Ahmadi, Abu. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.

Ali, Ahmad. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana I (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana). Jakarta: Raja Rafindo Persada, 2011.

Dahlan, Abdul Aziz, dan kawan-kawan. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Djamil, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Cet. II. Jakarta: Sinar Nugraha, 2013.

Djubaedah. Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam. Cet. III. Jakarta: Kencana, 2009.

Efendi, Edrianto. Hukum Pidana Indonesia - Suatu Pengantar. Jakarta: Refika Aditama, 2011.

FNH. Perjelas Kompensasi Bagi Anak Korban Eksploitasi Seks. 18 Desember 2013. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52b1218c35bc1/perjelas-kompensasi-bagi-anak-korban-eksploitasi-seks (diakses Agustus 22, 2020).

Hairi, Wawan Muhwan. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Mahmudah. Bimbingan & Konseling Keluarga Perspektif Islam. Semarang: Karya Abadi Jaya, 2015.

Munajat, Makhrus. Hukum Pidana Islam di Indonesia. Yogyakarta: Teras, 2009.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Cet. II. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

—. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Nasution, Bahder Johan. Negara Hukun dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju, 2013.

Nasution, Harun, dan kawan-kawan. Ensiklopedi Islam Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1992.

Reytha, Neng. ESKA (Eksploitasi Seks Komersial Anak). 17 Maret 2014. https://kapanjadibeda.wordpress.com/2014/03/17/eska-eksploitasi-seks-komersial-anak/ (diakses Agustus 01, 2020).

Salim. Perkembangan dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari'at Dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.

Siswadi, Imran. “Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM.” Al-Mawarid Vol. XI, no. 2 (Sept-Jan 2011): 225-239.

Soemitro, Irma Setyowati. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara, 1990.

Syarif, Nurman. “Kekerasan Fisik dan Seksual (Analisis Terhadap Pasal 5 A dan C No. 23 UU PKDRT Tahun 2004 Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam).” Al-'Adalah Vol. 10, no. 4 (Juli 2012): 423-434.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Wahid, Abdul, dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama, 2001.

Waluyo, Bambang. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.58836/al-qanun.v2i2.9494

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Ismail Sirait

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Lisensi Creative Commons

Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.